Jakarta, CNN Indonesia --
DPRD DKI Jakarta menyetujui perubahan nomenklatur nama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kesepakatan itu dinyatakan saat Rapat Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI terhadap Raperda Perubahan APBD 2019.
SKPD pertama yang diubah adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Pembentukan perangkat baru agar dapar fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan saat Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Dinas Kehutanan DKI Jakarta menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Lalu Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (UMKM) menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi. Terakhir, nomenklatur Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
"Adapun sebelumnya Dinas Perindustrian dan Energi sudah dihapuskan karena mempertimbangkan rumpun urusan perindustrian yang dekat dengan urusan perdagangan," tegas dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dengan perubahan nama ini, SKPD bisa bekerja secara optimal. Setidaknya kini Anies membawahi 42 SKPD di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Eksekutif berharap 42 perangkat daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing secara lebih efektif, efisien dan berkualitas dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran," tutup Anies.
[Gambas:Video CNN] (ctr/osc)