Anies soal PKL: Rakyat Kecil Melanggar Hukum Karena Kebutuhan

CNN Indonesia
Jumat, 23 Agu 2019 02:46 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut PKL pasca-putusan MA mesti dicarikan solusi, bukan cuma penegakan hukum karena pelanggaran mereka bukan karena keserakahan.
Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut PKL melanggar hukum karena kebutuhan. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pedagang Kaki Lima (PKL) pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) mesti dicarikan solusi, bukan semata penegakan hukum. Pasalnya, kata dia, pelanggaran hukum itu terjadi bukan karena keserakahan.

Hal itu dikatakannya saat ditanya soal nasib PKL di trotoar setelah MA mengambulkan gugatan terhadap kebijakan Anies yang membolehkan pedagang berjualan di jalanan dan trotoar, terutama di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta.

"Jadi bukan sekadar kita melakukan penegakan hukum, tapi harus ada solusinya. Karena pelanggarannya bukan karena keserakahan tapi pelanggaran karena kebutuhan," kata Anies, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).

"Jangan sampai kita lebih sensitif pada pelanggaran rakyat kecil dan insensitif pada pelanggaran yang besar," lanjut dia.

Anies mencontohkannya dengan kasus penyedotan air tanah di kawasan Jl. Sudirman dan Jl MH. Thamrin, Jakarta. Kata Anies, tidak ada publik yang menyorot atau menuntut kasus itu hingga Mahkamah Agung (MA).

"Jadi yang melakukan pelanggaran itu bukan hanya yang kecil dan miskin. Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai kita viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang besar dan raksasa luput dari perhatian," kata Anies

Anies menyebut perlakuan ini berbeda dengan yang diterima para PKL. Padahal, lanjutnya, PKL berdagang untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing.

"Tapi rakyat kecil ada yang melanggar karena kebutuhan, ada yang melanggar karena keserakahan. Yang melanggar karena keserakahan ditindak secara hukum. Yang melanggar karena kebutuhan harus diselesaikan solusi untuk kebutuhannya," jelas Anies.

MA sebelumnya memenangkan gugatan politikus PSI William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dua anggota DPRD DKI terpilih PSI itu menggugat pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.

Putusan MA mengamanatkan bahwa Perda nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.

William, selaku penggugat, berharap Anies bisa membereskan PKL di Tanah Abang menindaklanjuti putusan MA tersebut. Menurutnya kebijakan Anies itu hanya diperuntukkan bagi sekelompok orang.

"Kebijakan ini jelas sangat tidak layak karena mengorbankan kepentingan lebih besar yakni pejalan kaki. Jika sekarang Gubernur melegalkan PKL di jalanan akan semakin kacau dan hancur," kata dia.

[Gambas:Video CNN] (ctr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER