Hal itu dikatakannya saat ditanya soal nasib PKL di trotoar setelah MA mengambulkan gugatan terhadap kebijakan Anies yang membolehkan pedagang berjualan di jalanan dan trotoar, terutama di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mencontohkannya dengan kasus penyedotan air tanah di kawasan Jl. Sudirman dan Jl MH. Thamrin, Jakarta. Kata Anies, tidak ada publik yang menyorot atau menuntut kasus itu hingga Mahkamah Agung (MA).
Anies menyebut perlakuan ini berbeda dengan yang diterima para PKL. Padahal, lanjutnya, PKL berdagang untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing.
"Tapi rakyat kecil ada yang melanggar karena kebutuhan, ada yang melanggar karena keserakahan. Yang melanggar karena keserakahan ditindak secara hukum. Yang melanggar karena kebutuhan harus diselesaikan solusi untuk kebutuhannya," jelas Anies.
Putusan MA mengamanatkan bahwa Perda nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
William, selaku penggugat, berharap Anies bisa membereskan PKL di Tanah Abang menindaklanjuti putusan MA tersebut. Menurutnya kebijakan Anies itu hanya diperuntukkan bagi sekelompok orang.
"Kebijakan ini jelas sangat tidak layak karena mengorbankan kepentingan lebih besar yakni pejalan kaki. Jika sekarang Gubernur melegalkan PKL di jalanan akan semakin kacau dan hancur," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (ctr/arh)