Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Metro Jakarta Utara menangkap komplotan jaringan jual beli
pelat nomor bersandi pejabat negara. Motifnya, untuk lolos dari kebijakan ganjil genap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan jual beli pelat nomor itu dilakukan secara
online.
"Dari informasi didapatkan pemalsuan ini yang disampaikan menggunakan media dunia maya,
online shop, jadi ada penawaran-penawaran di sana," kata Argo di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komplotan tersebut diketahui menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, dan sebagainya.
Dari komplotan tersebut, polisi total mengamankan enam tersangka. Pertama, polisi menangkap tersangka CL di daerah Kelapa Gading pada 16 Agustus. Tersangka CL diketahui berperan sebagai penjual STNK dan TNKB palsu melalui online shop.
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. ( CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Dalam proses pemeriksaan, CL mengaku telah menjual 10 pelat nomor bersandi pejabat RFD dan RFP. Setiap transaksinya, CL menjual satu paket STNK dan TNKB seharga Rp20-25 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp2,5 Juta dan Rp8 Juta.
Dari keterangan CL, diketahui pelat nomor palsu itu diperoleh dari tersangka TSW. Polisi lalu menangkap TSW di daerah Kelapa Gading keesokan hari. Tersangka TSW juga mengaku telah berhasil menjual 10 pelat nomor palsu bersandi pejabat itu.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan meringkus tersangka Y. Kepada polisi, tersangka Y mengaku memesan STNK palsu kepada tersangka AMY dan memesan TNKB kepada tersangka DP.
"Ini (STNK) dibuat sendiri oleh pelaku (AMY) menggunakan [kertas] HVS, dicetak menggunakan
printer, akhirnya keluar ini (STNK)," ucap Argo.
Kepada polisi, tersangka AMY mengaku belajar secara otodidak untuk membuat STNK palsu itu. Ia juga mengaku membeli cetakan hologram bertuliskan Korlantas Polisi di daerah Senen, Jakarta Pusat.
Sedangkan tersangka DP mengaku sehari-harinya memang bekerja sebagai pembuat dan penjual pelat kendaraan bermotor yang biasa berjualan di pinggir jalan di daerah Sunter, Jakarta Utara.
 Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Selain itu, polisi juga menangkap tersangka S. Diketahui, yang bersangkutan berperan sebagai kurir untuk mengantarkan pelat nomor palsu tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah TNKB, lima lembar STNK palsu, satu buah BPKB palsu, dan sebagainya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
(dis/arh)