JK Ungkap Upaya Penghematan Jokowi soal Pengadaan Mobil Dinas

CNN Indonesia
Selasa, 27 Agu 2019 23:46 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut Jokowi telah berupaya melakukan penghematan dengan tetap mempertahankan mobil dinas era SBY.
Wakil Presiden Jusuf Kala merespons kritik mengenai pengadaan mobil dinasi barupemerintah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak mempersoalkan pengadaan mobil dinas baru presiden, wakil presiden, dan jajaran menteri untuk periode 2019-2024. Menurutnya, tiap kendaraan memang memiliki batas usia teknis pemakaian.

"Mobil kan ada umur teknisnya untuk dipakai," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (27/8).

Selama lima tahun pemerintahan, kata JK, Presiden Joko Widodo telah berupaya menghemat anggaran mobil dinas dengan tak mengganti yang baru. Menurutnya, mobil dinas yang digunakan saat ini adalah pengadaan di masa pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi lima tahun lalu sudah diputuskan diganti saat pemerintahan yang lama, tapi kita tetap pakai. Itu sudah menghemat lima tahun," kata dia.
Jokowi dan menteri-menteri masa jabatan 2019-2024 sebelumnya disebut akan mendapatkan mobil dinas baru. Pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp147,229 miliar yang dipangkas dari APBN 2019 untuk membeli puluhan mobil baru itu.

Dua merek yang bakal digunakan sebagai mobil dinas presiden, wakil presiden, dan segenap jajaran menteri itu adalah Mercedes-Benz dan Toyota. Pengadaan mobil dinas baru ini pun mendapat kritik dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, anggaran itu seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan menyejahterakan dan memajukan masyarakat Indonesia.

Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menjelaskan kondisi mobil-mobil lama sering rusak, tidak efisien, serta tidak layak digunakan pejabat negara. Atas pertimbangan teknis tersebut maka pengadaan mobil dinas baru dilakukan.
"Membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8).

Eddy memaparkan lelang pengadaan mobil pejabat ini dilaksanakan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

Proses pengadaan telah berkonsultasi lebih dahulu dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
[Gambas:Video CNN] (psp/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER