PK Kerusuhan Maluku Ditolak, Pemerintah Wajib Bayar Rp3,9 T

CNN Indonesia
Senin, 19 Agu 2019 15:25 WIB
Penolakan PK kasus gugatan korban kerusuhan Maluku 1999 mengharuskan pemerintah membayar Rp3,9 triliun meski tak harus berbentuk tunai.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) membenarkan penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap gugatan kelompok warga atau class action terkait korban kerusuhan di Maluku pada 1999 silam.

Pengajuan PK itu sebelumnya diajukan oleh pemerintah. Pada putusan pengadilan tingkat pertama yakni di PN Jakarta Pusat, pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp3,9 triliun.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan putusan itu bukan berarti mengharuskan pemerintah membayar secara tunai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya pemerintah tidak seperti membayar kembali barang, tetapi kan harus dianggarkan harus ada rencana ya. Jadi jangan diartikan membayar langsung tunai [Rp3,9 Triliun]" kata Abdullah di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

Ia menjelaskan eksekusi pemberian ganti rugi nantinya akan diserahkan pada pemerintah. Pihaknya tidak memerintahkan dan tidak membuat peraturan soal pemberian ganti rugi itu akan dilakukan.

Gedung MA, Jakarta.Gedung MA, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Menurutnya, kewajiban itu adalah kewajiban yang sudah seharusnya pemerintah tunaikan untuk membangun kembali kondisi pasca-kerusakan.

Menurutnya juga, masyarakat meminta agar pengadilan memberikan peringatan kepada pemerintah untuk menjalankan konstitusi.

"Jadi jangan diartikan kemudian pemerintah diperintah, tapi pemerintah berkewajiban untuk membangun kembali kerusakan yang terjadi," jelasnya.

Abdullah mengatakan alasan penolakan PK adalah karena ketiadaan bukti dalam pengajuan PK itu.

"Kalau toh dikabulkan sebenarnya buktinya apa? Kan juga tidak ada," ungkap dia.

Terkait tenggat waktu pemberian ganti rugi itu, Abdullah mengatakan pihak MA tidak memberikan batasan apapun.

Ilustrasi pengadilan.Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/Wavebreakmedia)
Berkas hasil putusan PK itu pun masih belum diketahui apakah sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau belum.

"Kita nanti cek dulu secara administrasi," ucap dia.

Sebelumnya gugatan masyarakat terhadal perkara kerusuhan di Maluku itu diajukan pada 2011. Gugatan itu menyebut 10 pihak termasuk Presiden RI harus mengganti rugi atas terjadi kerusuhan tersebut.

[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER