
Anies Singgung 'Trotoar Multifungsi' soal Pemindahan PKL
CNN Indonesia | Kamis, 29/08/2019 13:26 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga kini belum menyampaikan secara gamblang rencananya untuk memindahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Ibu Kota Republik Indonesia tersebut. Namun, hari ini Anies menyinggung soal trotoar multifungsi saat menanggapi isu pemindahan PKL. Ia mengatakan trotoar multifungsi bisa jadi solusi untuk para PKL.
"Kita bisa lihat berbagai tempat lain di dunia itu yang namanya sidewalk atau trotoar bisa multifungsi, jadi justru kita ingin nanti multifungsi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/8).
Anies mengatakan trotoar multifungsi itu bisa memfasilitasi banyak hal, bukan hanya untuk pejalan kaki alias pedestrian saja. Nantinya, sambung Anies, Di setiap tempat trotoar multifungsi akan dibuatkan dengan fungsi yang berbeda.
"Tapi setiap tempat tentu berbeda, ada yang ditambahkan dengan berbagai fungsi yang lain, ada yang tidak bisa, jadi bukan seragam di semua tempat," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Walau sudah menyinggung perihal rencana trotoar multifungsi tersebut, Anies belum menggamblangkannya lebih mendetail. Ia hanya menjelaskan pihaknya sedang memastikan solusi yang dimiliki cocok untuk semua bentuk dan ukuran jalan.
"Karena itu saya tidak mau statement partial karena ini membangun kota dengan variasi jalan yang luar biasa. Ada yang jalan lebarnya 30 meter, ada jalan yang lebarnya hanya 8 meter, ada yang hanya 6 meter," ujar Anies.
Anies pun mencontohkan penggunaan trotoar di sekitaran kawasan Jalan Jenderal Thamrin dan Sudirman--dari Bundaran HI hingga Bundaran Patung Pemuda Senayan, yang juga kerap dijadikan sebagai tempat berseni. Anies berharap hal serupa juga bisa dijadikan solusi untuk penataan PKL.
"Contoh saja di trotoar di dekat bundaran HI. di dekat FX (Sudirman) itu ada kegiatan seni musik. Itu kan di trotoar juga. Nah, maksud saya tuh pemanfaatannya bisa banyak. Dan kita ingin Jakarta adil bagi semua, jangan Jakarta itu hanya milik sebagian," ujarnya.
Keberadaan PKL di trotoar mencuat lagi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan dua politikus PSI soal perizinan penggunaan lahan pedestrian itu.
Dua caleg DPRD DKI terpilih itu menggugat pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
Putusan MA mengamanatkan bahwa Perda nomor 8 tahun 2017 pasal 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
Adapun beberapa pengguna badan jalan dan trotoar yang diminta untuk dibereskan ada di kawasan Tanah Abang dan sejumlah Lokasi Sementara (Loksem) PKL yang berdiri di atas trotoar.
[Gambas:Video CNN] (ctr/kid)
"Kita bisa lihat berbagai tempat lain di dunia itu yang namanya sidewalk atau trotoar bisa multifungsi, jadi justru kita ingin nanti multifungsi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/8).
"Tapi setiap tempat tentu berbeda, ada yang ditambahkan dengan berbagai fungsi yang lain, ada yang tidak bisa, jadi bukan seragam di semua tempat," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Walau sudah menyinggung perihal rencana trotoar multifungsi tersebut, Anies belum menggamblangkannya lebih mendetail. Ia hanya menjelaskan pihaknya sedang memastikan solusi yang dimiliki cocok untuk semua bentuk dan ukuran jalan.
"Karena itu saya tidak mau statement partial karena ini membangun kota dengan variasi jalan yang luar biasa. Ada yang jalan lebarnya 30 meter, ada jalan yang lebarnya hanya 8 meter, ada yang hanya 6 meter," ujar Anies.
Anies pun mencontohkan penggunaan trotoar di sekitaran kawasan Jalan Jenderal Thamrin dan Sudirman--dari Bundaran HI hingga Bundaran Patung Pemuda Senayan, yang juga kerap dijadikan sebagai tempat berseni. Anies berharap hal serupa juga bisa dijadikan solusi untuk penataan PKL.
"Contoh saja di trotoar di dekat bundaran HI. di dekat FX (Sudirman) itu ada kegiatan seni musik. Itu kan di trotoar juga. Nah, maksud saya tuh pemanfaatannya bisa banyak. Dan kita ingin Jakarta adil bagi semua, jangan Jakarta itu hanya milik sebagian," ujarnya.
![]() |
Dua caleg DPRD DKI terpilih itu menggugat pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
Putusan MA mengamanatkan bahwa Perda nomor 8 tahun 2017 pasal 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
Adapun beberapa pengguna badan jalan dan trotoar yang diminta untuk dibereskan ada di kawasan Tanah Abang dan sejumlah Lokasi Sementara (Loksem) PKL yang berdiri di atas trotoar.
[Gambas:Video CNN] (ctr/kid)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

PSI Bandingkan Anies dan Ganjar Saat Hadapi Banjir
Nasional • 43 menit yang lalu
Polisi Belum Dapat Bukti Pelecehan Perawat RS Haji Surabaya
Nasional 1 jam yang lalu
Ridwan Kamil Lantik Lima Kepala Daerah Jabar Hari Ini
Nasional 39 menit yang lalu