Bandung, CNN Indonesia -- Polres Sukabumi menyebut tersangka AK, yang disebut sebagai otak
pembunuhan suami dan anak tirinya, sejak awal ingin menghilangkan nyawa kedua korban dengan skenario membakar rumah.
Sebelumnya, Aulia Kusuma alias AK (45) disangkakan membunuh suaminya sendiri, Edi Chandra Purnama (54), dan anak tirinya, Muhamad Adi Pradana (23) dengan cara diracun. Pelaku kemudian membakar dan membuang dua korban itu ke Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan upaya membuang jasad kedua korban ke Sukabumi dengan cara dibakar di dalam mobil itu dilakukan karena pembakaran rumah kediaman korban di Jakarta Selatan tidak berjalan mulus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata yang terbakar hanya kamar Kelvin (anak kandung AK), sedangkan garasi tempat disimpannya mayat korban tidak terbakar," ujar Nasriadi di Mapolda Jawa Barat, Kamis (29/8).
Saat itu, warga setempat dan petugas pemadam kebakaran turut membantu proses pemadaman. Namun, orang-orang yang masuk ke dalam rumah diminta agar tidak masuk ke dalam garasi tempat kedua korban berada.
"Setelah masyarakat membantu memadamkan, AK mengecek ternyata tidak ada masyarakat yang sadar bahwa ada mayat di garasi," kata Nasriadi.
Setelah skenario tersebut gagal, AK akhirnya berencana membuang kedua korban ke Sukabumi. Karena menurut Nasriadi, AK memilih tempat tersebut lantaran sepi.
"Aulia pernah mengantar korban anak tirinya ke pesantren di daerah sana dan dia tahu di sana sepi," ujarnya.
Setelah ada penemuan mobil terbakar di Sukabumi yang diisi kedua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kediaman korban yang berada di Jakarta Selatan.
Nasriadi menyebut AK melancarkan niat jahatnya itu karena memiliki motif untuk memburu harta warisan demi membayar utang. Berdasarkan keterangan, Nasriadi mengungkapkan AK memiliki utang sebesar Rp10 miliar.
"Jadi yang bersangkutan memiliki utang Rp10 miliar, terdiri dari dua bank, bank A Rp7 miliar dan bank B Rp2,5 miliar. Sedangkan sisanya Rp500 juta adalah hutang dia dari kartu kredit," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(hyg/arh)