"Ini kita belum punya. Memang ke depan pemerintah punya wacana untuk membuat yang demikian. Tapi pengusaha masih berpikir, tidak mau membayar asuransi pengangguran selama pesangon itu tidak dikurangi," kata Ami kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, kajian mengenai perubahan UU Ketenagakerjaan sudah dilakukan sejak 2004. Berdasar penelaahan tersebut, menurutnya terdapat beberapa pasal yang mesti diubah, baik lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi ataupun karena tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 di nomor urut 123. Ami mengungkapkan, sebetulnya keinginan revisi sudah mencuat sejak 2004 atau setahun setelah undang-undang itu terbit. Namun berselang 15 tahun hingga kini rencana perubahan aturan perundangan tersebut masih saja alot.
"Karena ini sangat politis. Jadi memang key-nya ada political will dari berbagai pihak yang terkait di dalamnya," tutur dia lagi.
"Karena memang Pak Presiden sudah beberapa kali bicara, pada akhir tahun ini UU itu akan direvisi. Sekarang kita lihat, pemerintah tengah berusaha keras untuk memenuhi keinginan presiden tetap saja diskusi tripartit ini harus terjadi," tukas Ami.
Meski demikian, Ami menjamin pemerintah bakal melibatkan kelompok buruh dalam perubahan aturan. Salah satunya untuk mengakomodasi keinginan buruh dalam UU yang baru.
"Kalau saya lihat, nanti pastinya akan diakomodasi lah, bagaimana nantinya perbaikan UU Ketenagakerjaan ini tidak mengurangi perlindungan terhadap buruh," ujar Ami. (nrk/osc)