Jakarta, CNN Indonesia -- Niat Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan memberi tanda khusus untuk taksi online agar bisa bebas aturan
ganjil genap terganjal putusan
Mahkamah Agung (MA).
Rencana Anies akan bertentangan dengan Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017. Putusan itu membatalkan Pasal 27 ayat 1 huruf d Permenhub 108 Tahun 2017 yang mewajibkan taksi online menggunakan stiker penanda khusus. Putusan itu kemudian dibakukan dalam Permenhub Nokor 118 Tahun 2018.
"Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang mana dasarnya putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan lewat sambungan telepon, Jumat (30/8).
Syafrin mengatakan hal tersebut juga sempat dibahas dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Dishub DKI pada Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Pemprov DKI tak akan mengeluarkan kebijakan yang bertolak belakang dengan aturan pemerintah pusat.
Syafrin mengatakan dalam diskusi itu juga muncul opsi untuk pembedaan pelat nomor taksi online agar bisa dikenali oleh aparat lalu lintas. Namun, kata dia, wewenang itu ada di Korlantas Polri.
"Jalan keluar ada satu yaitu untuk registasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu domain kepolisian. Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas, kita sudah koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat," ucap dia.
Sebelumnya, Anies mengatakan ada wacana membebaskan taksi online dari ganjil genap. Ia berkata memberikan tanda bagi taksi online yang akan dibebaskan ganjil genap, mengingat pelat taksi online selama ini masih berwarna hitam, sama pada mobil pribadi pada umumnya.
"Supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, nanti memiliki tanda. Makanya pada saat kemarin salah satu dikecualikan adalah mobil dengan pelat nomor berwarna kuning," kata Anies di IRTI Monas, Jakarta, Senin (12/8).
[Gambas:Video CNN] (dhf/gil)