KPK Periksa Miryam S Haryani di Kasus Korupsi E-KTP

CNN Indonesia
Senin, 02 Sep 2019 13:24 WIB
Mantan anggota komsi II Fraksi Hanura, Miryam Haryani diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, pada Senin (2/9).

Miryam diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

"Yang bersangkutan (Miryam S Haryani) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miryam juga sudah berstatus terpidana dalam kasus memberikan keterangan palsu. Ia pun kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Miryam diduga diperkaya US$1,2 juta terkait proyek e-KTP ini.
Penetapan Miryam sebagai tersangka ini diduga menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat anggota DPR lainnya yang terlibat dan kecipratan uang haram dari korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

Miryam pernah menerima uang sebesar US$100 ribu dari ‎‎Dirjen Dukcapil Kemdagri ketika itu Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di Komisi II DPR.‎ Uang itu diserahkan di wilayah Pancoran.

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelum ini, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER