Teguh Juwarno Mangkir Panggilan KPK di Kasus E-KTP

CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2019 20:04 WIB
Politikus PAN, Teguh Juwarno sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Anggota DPR Teguh Juwarno. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya ia akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Politikus PAN itu diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Belum diketahui alasan ketidakhadiran Teguh.

"Belum ada informasi ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Teguh penyidik KPK juga sedianya memanggil Komisaris Utama PT BPR Kencana Junaidi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan lembaga antirasuah.
Selain itu, KPK hari ini memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu, Anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati, serta Notaris dan PPAT bernama Amelia Kasih. Dari Khatibul dan Wa Ode, penyidik mendalami aliran dana terkait dengan rasuah e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Dari saksi notaris, penyidik mendalami keterangan saksi terkait perusahaan milik keluarga Setya Novanto," kata Febri.

Belakangan, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelum ini, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. (ain/sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER