Dalam gugatan ini termohon Kapolri Jendral Tito Karnavian digugat karena Dwi merasa tidak pernah menerima tembusan atau pemberitahuan terkait penangkapan dan penahanan suaminya serta penyitaan mobilnya.
Dalam persidangan pemberian jawaban hari ini, kepolisian mengajukan eksepsi dan menolak gugatan praperadilan karena dua hal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua dari pihak kepolisian, kata Floria, permohonan praperadilan dan surat kuasa dianggap cacat formil.
Menurutnya, kuasa hukum Dwi yakni Tonin Tachta merupakan kuasa hukum yang pernah melakukan pelanggaran kode etik oleh karena itu perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Tonin menjawab eksepsi dan keberatan polisi dengan menyebut semua alasan yang disampaikan polisi itu tidak relevan.
Ia menilai asas Nibes in Idem tidak berlaku pada perkara praperadilan. Artinya dalam hal ini, gugatan praperadilan diizinkan untuk diajukan kembali.
Selain itu terkait pelanggaran kode etik yang ia alami, menurutnya masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
"Kita lihat nanti buktinya kalau memang betul benar. Kalau enggak betul, kasihan sekali karena ini sudah dipermasalahkan juga sewaktu diadakan di praperadilan sebelumnya, maupun di Jakarta Timur, ini adalah saya bilang bohong, tapi ternyata kuasa hukumnya masih meneruskan," kata Tonin setelah sidang ditutup.
Lebih lanjut Tonin mengatakan pihaknya tidak menemukan jawaban yang sesuai terkait pertanggungjawaban pemberitahuan atau tembusan penangkapan, penahanan dan penyitaan yang Dwi gugat.
"Ini tidak ada menyatakan bahwa pemohon sudah mendapat surat, apa tembusan, mengenai penahanan penangkapan dan penyitaan. Tidak ada di sini dan tidak dibantah juga sudah terima, jadi kita bawa perkara ini mereka ngomongnya lain, gimana coba?" ungkapnya.
Tonin mengatakan tidak membawa saksi atau ahli pada sidang pembuktian nanti. Ia mengaku hanya akan membawa bukti yang menunjukkan Dwi adalah istri Kivlan yakni Kartu Tanda Penduduk dan beberapa bukti lain yang dihimpun dari sejumlah media.
Setelah mendengar pendapat dua pihak sidang pun ditutup. Sidang lanjutan digelar esok (4/9) dengan jadwal pembuktian bagi pemohon.
"Besok pembuktian semua dari pemohon saksi maupun ahli, bawa. Hari berikutnya Kamis (5/9), pembuktian dari saudara [termohon]," kata Hakim Toto.
[Gambas:Video CNN]
(ani/wis)