Jakarta, CNN Indonesia --
Kivlan Zen mengajukan gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Wiranto serta Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (3/8). Gugatan tersebut terkait dengan pembentukan
PAM Swakarsa di tahun 1998.
Gugatan Kivlan terdaftar dengan nomor 735/PdL.Ca/2009/PN-Jkt.Sel /Tanggal 3 September 2019.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun menyebut kliennya merasa telah dibohongi dan dirugikan oleh Wiranto dengan pembentukan PAM Swakarsa. Wiranto saat itu masih menjadi Panglima ABRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tonin, Kivlan baru paham sekarang jika kerugian yang dirasakannya dapat dilakukan dengan gugatan supaya Wiranto mau bertanggung jawab.
"Karena dulu Pak Kivlan enggak paham caranya begitu (ajukan gugatan ke Pengadilan), tahunya nagih-nagih. Sekarang baru paham," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
Tonin menjelaskan kronologi pembentukan PAM Swakarsa hingga akhirnya Kivlan merasa dirugikan. Pada 4 November 1998, Wiranto memberikan instruksi kepada Kivlan untuk menggalang masyarakat guna membentuk PAM Swakarsa dalam mengamankan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR tanggal 15-16 November 1998 di Gedung MPR.
Kivlan pun menerima imbalan Rp400 juta dari Wiranto melalui Setiawan Djodi. Usai menerima uang itu dia mengumpulkan setidaknya 30 ribu orang dari berbagai daerah baik dalam dan luar Jakarta untuk mengikuti PAM Swakarsa tersebut selama delapan hari.
Penggalangan dan kegiatan PAM Swakarsa itu sah berdasarkan Rencana Mabes ABRI/ Departemen Pertahanan dan Keamanan yang dibuat oleh Wiranto selaku Panglima ABRI/Menteri Pertahanan dan Keamanan saat itu.
Dari duit itu, Kivlan memberikan konsumsi tiga kali sehari, transportasi untuk kedatangan serta kepulangan dan selama anggota PAM Swakarsa mengamankan Sidang Istimewa MPR. Selain itu duit juga dialokasikan untuk pengadaan alat komunikasi dan kendaraan operasional serta santunan terhadap anggota yang tewas.
Semua yang dilakukannya itu pun mencapai Rp8 miliar. Namun Wiranto tidak pernah memberikan biaya tambahan dari Rp400 juta yang sudah diberikan.
"Penggugat berupaya untuk mengkomunikasikannya dengan Wiranto dan tidak pernah berhasil bertemu selama kurang lebih satu tahun yaitu November 1999. Dengan berbagai cara Pak Kivlan melakukan pembayaran terhadap biaya-biaya kurang lebih Rp8 miliar," tutur Tonin.
Kemudian, lanjut Tonin, Kivlan sempat bertemu dengan BJ Habibie dan menanyakan soal pertanggungjawaban biaya PAM Swakarsa. Saat itu Habibie hanya menjawab sudah diberikan kepada Wiranto dengan menggunakan dana non budgeter Bulog Rp10 miliar.
Namun hingga kini Kivlan belum mendapat ganti rugi untuk uang yang sudah dia keluarkan terkait PAM Swakarsa.
Sedangkan gugatan terhadap jaksa agung juga dilakukan karena Korps Adhyaksa dinilai tidak pernah melakukan penyelidikan terhadap masalah tersebut.
"Buat surat laporan saya kira sudah dan enggak pernah ditanggapi di jaksa," tuturnya.
Dalam petitumnya, Kivlan pun menuntut supaya Wiranto menyerahkan dan membayar biaya semua operasional PAM Swakarsa kepadanya senilai Rp8 miliar.
(gst/osc)