Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka
pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma alias AK mengaku sempat melakukan
seks atau hubungan intim sebelum melakukan aksi sadis
pembunuhan berencana berujung pembakaran jasad.
Aulia mengatakan bahwa suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung memang selalu meminta dilayani seminggu tiga kali.
Kebetulan, saat aksi pembunuhan terjadi, Jumat (23/8) lalu, Pupung meminta Aulia untuk melayaninya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dieksekusi hari Jumat malam, Jumat malam itu pun setelah melakukan hubungan suami istri karena memang pak Edi setiap seminggu tiga kali minta jatah," kata Aulia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/9).
Aulia mengatakan saat itu suaminya meminta berhubungan intim pada pagi hari. Namun, permintaan itu ditolak Aulia lantaran dirinya telah merencanakan aksi pembunuhan itu.
Sebelum berhubungan intim, Aulia memberikan jus yang telah diberi obat tidur kepada suaminya. Usai berhubungan intim, suaminya sempat keluar kamar dan memberi makan ikan. Ia juga sempat menonton televisi dan memainkan
handphone-nya.
Aulia kemudian gelisah lantaran suaminya tak kunjung tidur, padahal ia telah memberikan obat tidur. Apalagi, saat itu, eksekutor yang disewa Aulia sudah siap melancarkan aksinya.
Kemudian, dengan berbagai cara Aulia berusaha mengajak suaminya untuk kembali ke kamar. Pupung lalu kembali ke kamar saat efek obat tidurnya mulai beraksi.
Sebelum tertidur, Pupung sempat mengeluhkan bahwa mulutnya pahit usai meminum jus yang diberikan Aulia.
"Di dalam kamar juga dia sempet ngomong 'kok mulutnya pahit ya? Kamu sih gara-gara kasih jus sama pare jadi pahit'. Tolong ambilkan minum dong'," tutur AK.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad Pupung dan anaknya ditemukan dalam kondisi terbakar di dalam sebuah mobil di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8).
Dalam kasus pembunuhan ayah dan anak ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yakni Aulia dan anaknya KV, serta dua eksekutor berinisial S dan A.
Aulia ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan. Ia menyewa dua eksekutor untuk melakukan rencananya.
Setelah dipastikan tewas, jasad suami dan anak tirinya itu dibawa ke Sukabumi dan selanjutnya dibakar di dalam sebuah mobil.
Keempat tersangka itu dijerat dengan dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, dan atau penjara seumur hidup atau penjara minimal dua puluh tahun.
[Gambas:Video CNN] (dis/gil)