Polisi Gadungan Dibekuk Tim Buser Tambora Jakbar

CNN Indonesia
Rabu, 04 Sep 2019 01:50 WIB
Dua polisi gadungan yang mencoba melarikan diri usai melakukan aksi dibekuk tim Buser Polsek Tambora yang melintas di sekitar lokasi kejadian.
Ilustrasi. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polsek Tambora meringkus dua orang berinisial OK dan RU yang memeras seraya mengaku sebagai polisi di Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.

Pembekukan itu dilakukan tim Buser Polsek Tambora yang sedang patroli di lokasi ketika dua pelaku sedang melakukan aksi.

"Saat kami amankan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah pistol mainan bentuk revolver, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu buah tas warna hitam, beberapa ID Card, KTP dan kartu ATM," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, Selasa (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan sementara, dua polisi gadungan itu mengaku sudah melakukan aksinya di dua lokasi berbeda. Iver menyebut sampai saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tersangka.

Iver membeberkan kronologi penangkapan dua polisi gadungan tersebut. Kejadian itu bermula saat seorang korban usai menarik uang dari ATM di sebuah toko waralaba.

Korban yang hendak membeli kartu perdana ponsel itu lalu sempat mampir dulu di sebuah toko kosmetik di sekitar lokasi kejadian.

"Saat itu korban didatangi oleh dua orang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi, salah satu pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor korban," kata Iver.

Setelahnya, kedua pelaku juga menggeledah korban dan bermaksud membawanya ke pos hansip. Kepada korban, pelaku mengaku anggota polisi dari sebuah polres.

Namun, kata Iver, pernyataan pelaku itu tak dihiraukan korban lalu sempat teriak meminta tolong. Melihat reaksi tersebut, dua pelaku mencoba melarikan diri sambil membawa kunci sepeda motor korban.

Kebetulan, pada waktu yang sama saat itu tengah melintas Tim Buser Polsek Tambora di sekitar lokasi yang segera saja membekuk dua pelaku.

Lebih lanjut, dua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
[Gambas:Video CNN]

(dis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER