Polisi Tetapkan Eks Kader Perindo Jadi Tersangka Pasal Makar

CNN Indonesia
Rabu, 04 Sep 2019 13:48 WIB
Polisi menetapkan mantan kader Perindo Sayang Mandabayan sebagai tersangka kasus makar lantaran membawa kamera berlambang Bintang Kejora.
Foto ilustrasi bendera bintang kejora. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Manokwari menjerat mantan kader Perindo Sayang Mandabayan dengan pasal makar lantaran membawa bendera bintang kejora.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Ajun Komisaris Besar Mathias Krey mengatakan pemeriksaan masih dilakukan terhadap Sayang. Mantan Ketua DPD Perindo Sorong itu telah diputuskan untuk ditahan di Polres Manokwari.

Mathias mengatakan Sayang dijerat dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 110 Juncto Pasal 55 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan makar dan turut serta," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/9).

Mathias mengatakan untuk motif membawa bendera itu masih dilakukan penyidikan hingga kini. "Masih diperiksa," tuturnya.

Pada Senin (2/9) sore, Sayang ditangkap di Bandara Rendani Manokwari lantaran kedapatan membawa 1.500 bendera bintang kejora berukuran kecil. Polisi juga menyita spanduk dan kaos yang dianggap memuat konten provokatif.

Sayang sendiri sudah dipecat dari Perindo. Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan apa yang dilakukan Sayang itu tidak memiliki keterkaitan dengan Partai Perindo.

[Gambas:Video CNN] (gst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER