Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam mengusut kasus seorang asisten rumah tangga bernama Yayan tewas digigit
anjing jenis Malinois Belgian milik keluarga presenter Bima Aryo.
"Kami sudah lakukan dan mengambil lima orang keterangan saksi. Yang diperiksa itu bapaknya (Bima), saudaranya Bima, pembantu perempuan, anak korban, suami korban," kata Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Di sisi lain, Rasyid menegaskan bahwa proses hukum atas kasus itu tetap berjalan meski ada upaya perdamaian antara pihak Bima dengan keluarga korban. Menurut Rasyid, upaya damai itu hanya urusan kedua pihak saja, bukan terkait masalah pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau urusan polisi, kami tetap lakukan penyelidikan, kenapa, (karena) itu ada korban meninggal dunia, kita tetap lakukan proses hukum," tuturnya.
Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga bernama Yayan ditemukan tewas di kediaman majikannya di Jalan Langgar RT 04 RW 04 Nomor 41, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (30/8).
"Diduga, korban meninggal karena serangan anjing majikannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo.
Sementara itu, polisi menyebut pemilik anjing berpotensi dikenakan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal.
"Kalau untuk pidananya saya belum pastikan karena masih tahap penyidikan, tapi kita masukkan dalam Pasalnya 359 KUHP, dengan kelalaiannya, kealpaannya," ujar Rasyid.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)