Jakarta, CNN Indonesia -- Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan ditunda jika serapan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menaungi mereka tak mencapai target yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan Gubernur DKI
Anies Baswedan demi menggenjot serapan anggaran DKI.
Aturan ini mulai diterapkan Anies sejak Januari 2019 lalu. Sejauh ini, Anies menyebut aturan tersebut mendongkrak kinerja bawahannya, berbeda dibanding tahun lalu yang capai atau tidak capai target tetap dapat TKD.
"Mereka harus mencapai target, karena memang namanya tunjangan kinerja berarti kinerjanya harus tercapai dulu baru dapat tunjangan. Kalau dulu target tercapai atau tidak tunjangan tetap dapat, sekarang diubah," kata Anies saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir menjelaskan bahwa aturan ini memang telah diterapkan per awal tahun ini. Kata dia, para kepala SKPD pun diwajibkan untuk membuat target kinerja yang harus dicapai oleh mereka.
Evaluasinya diterapkan dengan sistem standar Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) dan akan diawasi oleh tim pengawas yang berasal dari BKD, Inspektorat hingga Bappeda.
"Kita menerapkan pengevaluasian dengan standar SPS (Serapan Perkiraan Sendiri), sistem perencanaan target sendiri. Membuat standar perkiraan sendiri, tiap SKPD, anggaran yang mau diserapnya kira-kira, kegiatannya berapa persen dengan membuat kurva S," kata Chaidir, saat dihubungi secara terpisah.
Saat evaluasi dilakukan oleh tim yang telah ditunjuk maka semua yang berkaitan dengan target SKPD itu akan diperiksa. Jika target kurang dari 90 persen, maka baru akan ada penundaan TKD sebesar 20 persen.
"Kan kinerjanya enggak mencapai target," kata Chaidir.
Sementara itu, Chaidir melanjutkan jika dalam kurun waktu tiga bulan berturut-turut salah satu SKPD tidak memenuhi target, maka penundaan 20 persen di bulan pertama gagal dan akan hangus. Dengan kata lain, TKD 20 persen yang sebelumnya ditunda itu akan hilang dan tak akan pernah diberikan.
Chaidir mencontohkan, jika ada SKPD mengalami kegagalan pada bulan Januari sampai Maret, maka TKD bulan Januari yang sebelumnya ditunda akan hangus.
"Namun, pada bulan April ternyata dia berhasil, akan dibayar TKD dari Februari 20 persen, Maret 20 persen, plus di bulan April," kata Chaidir.
Dalam kesempatan itu, Chaidir juga menyebut, hingga saat ini sedikitnya ada enam SKPD yang tidak memenuhi standar atau tak mencapai target yang mereka tetapkan sendiri. Namun Chaidiri enggan menjelaskan secara rinci SKPD mana saja yang tak mencapai target itu.
"Kalau sampai bulan ini ada enam SKPD. (Nggak bisa disebut) nanti kasihan dia," kata Chaidir.
[Gambas:Video CNN] (tst/osc)