Aturan ini mulai diterapkan Anies sejak Januari 2019 lalu. Sejauh ini, Anies menyebut aturan tersebut mendongkrak kinerja bawahannya, berbeda dibanding tahun lalu yang capai atau tidak capai target tetap dapat TKD.
"Mereka harus mencapai target, karena memang namanya tunjangan kinerja berarti kinerjanya harus tercapai dulu baru dapat tunjangan. Kalau dulu target tercapai atau tidak tunjangan tetap dapat, sekarang diubah," kata Anies saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat evaluasi dilakukan oleh tim yang telah ditunjuk maka semua yang berkaitan dengan target SKPD itu akan diperiksa. Jika target kurang dari 90 persen, maka baru akan ada penundaan TKD sebesar 20 persen.
"Kan kinerjanya enggak mencapai target," kata Chaidir.
Chaidir mencontohkan, jika ada SKPD mengalami kegagalan pada bulan Januari sampai Maret, maka TKD bulan Januari yang sebelumnya ditunda akan hangus.
"Namun, pada bulan April ternyata dia berhasil, akan dibayar TKD dari Februari 20 persen, Maret 20 persen, plus di bulan April," kata Chaidir.
Dalam kesempatan itu, Chaidir juga menyebut, hingga saat ini sedikitnya ada enam SKPD yang tidak memenuhi standar atau tak mencapai target yang mereka tetapkan sendiri. Namun Chaidiri enggan menjelaskan secara rinci SKPD mana saja yang tak mencapai target itu.
"Kalau sampai bulan ini ada enam SKPD. (Nggak bisa disebut) nanti kasihan dia," kata Chaidir.
[Gambas:Video CNN] (tst/osc)