Masih ada sekitar 200 pengungsi pencari suaka yang masih bertahan di gedung tersebut, meski batas waktu tinggal di Kalideres sudah lewat pada 31 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Indonesia, lanjut dia, tetap memberikan suaka atas dasar kemanusiaan meski tidak memiliki tanggung jawab menampung mereka.
Secara terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri menyatakan Pemprov DKI tidak bisa menyeret para pengungsi untuk meninggalkan Kalideres.
"Kita enggak berani memaksa orang, ngusir-ngusir orang, nanti terkena [pelanggaran] HAM lagi," katanya saat dihubungi.
Masa tinggal pengungsi pencari suaka di eks Gedung Kodim, Kalideres, telah berakhir sejak beberapa hari lalu. Ratusan orang yang masih di sana rencananya akan dipindah ke sebuah tempat di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pengurangan pasokan air dan listrik bagi para pencari suaka yang masih bertahan di eks Gedung Kodim, Kalideres.
Untuk saat ini, kata Taufan, pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau badan PBB yang bertugas menangani para pencari suaka di Indonesia masih membujuk mereka agar segera meninggalkan lokasi pengungsian.
[Gambas:Video CNN] (ani/wis)