Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memberi waktu kepada para
pencari suaka untuk meninggalkan gedung eks Kodim,
Kalideres, Jakarta Barat sampai pekan depan. Gedung itu selama ini menjadi tempat pengungsian sementara para pencari suaka.
"Tadi hasil rapat dengan Menko Polhukam, Kemensos, dan UNHCR sampai hari Senin (9/9)," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri saat dihubungi, Kamis (5/9).
Taufan mengatakan pihaknya belum bisa mengusulkan terkait apa yang akan dilakukan jika pencari suaka menolak pindah. Namun jika benar terjadi Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam. Selain itu, tempat penampungan tidak akan disediakan lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, karena UNCHR belum bisa menemukan solusi dalam rapat itu, maka mereka juga diberi waktu kembali untuk menyelesaikan masalah administrasi.
"Kita kasih waktu UNHCR biar bernegosiasi dengan pengungsi itu," ujar dia.
Ia pun berharap para pencari suaka mematuhi hal tersebut. Ia mengatakan akan terus memberi imbauan.
Pengawasan Jalan TerusTaufan menambahkan pihaknya akan terus mengawasi para pencari suaka, terutama terkait di mana mereka akan tinggal jika harus pergi dari Kalideres.
Taufan juga menyebut jika para pencari suaka memilih hidup berbaur dengan masyarakat maka mereka harus menghormati nilai-nilai yang ada di masyarakat.
"Contohnya di sini buang sampah ada perda yang melarangnya. Kehidupan bersalam-salaman, sopan santun di sini amat tinggi. Mereka sudah diinformasikan," kata dia.
Selain itu, Taufan menjamin tidak akan membiarkan konflik antara pencari suaka dan masyarakat sekitar terjadi.
"Minimal secara garis besar aktivitas mereka bagaimana kita tahu," ujar Taufan.
Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Chairul Anwar mengatakan pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap para pencari suaka di Indonesia.
Hal ini tak lepas dari kondisi terkini bahwa masih ada sejumlah pencari suaka yang bertahan di eks Gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat meski batas waktu tinggal di sana sudah lewat sejak 31 Agustus 2019.
"Tentunya pengawasan yang efektif harus dilakukan oleh Imigrasi. Bisa dibantu kepolisian," ujar Chairul.
Chairul mengatakan pencari suaka yang melakukan pelanggaran hukum tak akan diberi dispensasi. Menurutnya, penindakan menggunakan hukum nasional akan tetap diterapkan.
Selain itu, dia menjelaskan mekanisme penanganan pencari suaka sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Menurutnya Kemenko Polhukam ditunjuk sebagai koordinator, sedangkan Kemendagri bertugas menyampaikan data dan laporan pengungsi serta menyampaikan pertimbangan kepada Menko Polhukam.
Chairul mengatakan dari pendataan ulang riil di lapangan per Kamis kemarin, ada 390 pengungsi yang masih tinggal di Kalideres.
[Gambas:Video CNN] (ani/osc)