Sidang Dakwaan, Jefri Nichol Pakai Ganja untuk 'Obat Tidur'

CNN Indonesia
Senin, 09 Sep 2019 16:41 WIB
Jefri Nichol diketahui mendapatkan ganja dari rekannya usai ia menceritakan keluhan sulit tidur. Jefri kemudian menggunakannya sebelum tidur.
Artis Jefri Nichol menghadiri sidang perdana kepemilikan narkoba jenis ganja, di PN Jaksel, Senin (9/9). (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Jefri Nichol menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/9). Sidang perdana yakni agenda dakwaan terkait kasus kepemilikan narkotik jenis ganja.

Sidang berlangsung sekitar pukul 15.20 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Krisnugroho. Jefri datang dengan mengenakan kemeja putih. Terlihat juga sidang dihadiri oleh ibunda Jefri.

Dalam dakwaannya, Jaksa Jefri menguraikan kronologi kepemilikan narkotika jenis ganja hingga membuatnya diciduk aparat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 5 Juli 2019, kata Jaksa, Jefri bersama teman-temannya tengah berkumpul di sebuah restoran di Kemang, Jakarta Selatan. Jefri mengatakan jika dirinya sulit tidur.
Alhasil seorang teman bernama Triawan menawarkan ganja kepada Jefri. Namun karena Triawan tidak membawa ganja tersebut, keduanya pun berjanji untuk bertemu keesokan harinya di restoran yang sama.

"Tidak langsung digunakan, ganja sempat disimpan dulu di lemari es, beberapa hari kemudian jam 22.00 WIB baru mengenakan sebayak satu linting. Setelah konsumsi merasa ngantuk, disimpan kembali ke lemari es, digunakan lagi pada Jumat sebanyak satu linting sebelum tidur," ujar Jaksa Jefri.

Jefri Nichol akhirnya ditangkap di kediamannya pada 22 Juli pukul 23.00 WIB, di apartemen. Penangkapan dilakukan usai Jefri Nichol menggunakan ganja tersebut. Adapun barang bukti yang ditemukan sebanyak 6,1 gram ganja.

"Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, pada tanggal 2 Agustus, menyimpulkan bahwa satu amplop warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,24 gram, sisa hasil lab berat netto 1,16 gram," tuturnya.
Jefri kemudian ditahan di Polda Metro Jaya sejak 22 Juni sampai 8 Agustus 2019. Rekomendasi BNNP DKI Jakarta pun menyebutkan dapat direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan di lembaga instansi pemerintah.

Jaksa Jefri pun mendakwa Jefri Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Hakim Krisnugroho pun menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan. Sidang tersebut akan dilakukan dengan agenda saksi dari Jaksa.

"Minggu depan saksi dari JPU. Pagi, sebelum jam 10.00 WIB," ujar hakim.
[Gambas:Video CNN] (gst/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER