"Jangan-jangan (yang dijual) itu tanah yang diakuin punya warga, padahal bisa saja itu tanah HGU. Kalau tanahnya sendiri harusnya enggak masalah," kata Gafur saat dihubungi CNNIndonesia.com.
"Jual beli bisa tapi harus sesuai prosedur. Kita sebagai kepala daerah harus mengetahui tanah ini dijual ke mana, keperluan untuk apa, jangan hanya untuk klaim atau menguasai tanah dengan harga yang mahal," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengimbau warga berhati-hati atas klaim dari siapa pun atas penguasaan tanah yang berada di kawasan budidaya kehutanan maupun konsesi pihak lain, di antaranya konsesi kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan lahan konservasi hutan lindung.
Gafur mengatakan, surat edaran ini diterbitkan agar proses jual beli tanah di lahan ibu kota baru tetap berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.
"Yang mau kita bangun kan ibu kota negara, kita di sini harus tegas jangan main-main. Maka saya buat kebijakan ini agar harga jual beli kita ketahui dan saya lapor ke bapak presiden. Berapa luasnya, memakan wilayah warga atau tidak," tuturnya.
Jokowi sebelumnya telah memastikan ibu kota baru berada di dua kabupaten di Provinsi Kaltim yakni Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Mantan wali kota Solo ini beralasan Kaltim dipilih karena pertimbangan strategis dan kebencanaan. Selain itu lokasi geografinya berada di tengah kepulauan Indonesia. (nem/osc)