Warga Penajam Paser Utara Wajib Lapor Bupati Jika Jual Lahan

CNN Indonesia
Selasa, 10 Sep 2019 13:53 WIB
Merespons maraknya plang 'jual tanah', Bupati Penajam Paser Utara, Gafur Mas'ud mewajibkan warganya lapor jika mau menjual lahan untuk mencegah permainan mafia.
Warga membuka lahan miliknya di kawasan yang masuk ke dalam wilayah ibu kota negara baru di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Sementara itu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud mengaku belum mengetahui perihal pencopotan plang 'jual tanah' yang sempat marak tersebut. Ia curiga pemasangan plang itu merupakan ulah mafia tanah.

"Jangan-jangan (yang dijual) itu tanah yang diakuin punya warga, padahal bisa saja itu tanah HGU. Kalau tanahnya sendiri harusnya enggak masalah," kata Gafur saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Gafur menegaskan jual beli tanah di lahan ibu kota baru harus melapor kepada dirinya selaku kepala daerah. Hal ini untuk menghindari pihak yang hanya ingin menguasai tanah dengan mematok harga yang sangat mahal.

"Jual beli bisa tapi harus sesuai prosedur. Kita sebagai kepala daerah harus mengetahui tanah ini dijual ke mana, keperluan untuk apa, jangan hanya untuk klaim atau menguasai tanah dengan harga yang mahal," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, Gafur telah menerbitkan surat edaran kepada camat, lurah, hingga kepala daerah terkait aturan jual beli tanah tak lama setelah pengumuman pindah ibu kota. Dalam surat edaran tersebut memuat larangan agar warga tidak melakukan transaksi jual beli tanah di daerah yang tidak sesuai prosedur administrasi pertanahan dan tanpa didukung alasan hak yang sesuai ketentuan.

Ia juga mengimbau warga berhati-hati atas klaim dari siapa pun atas penguasaan tanah yang berada di kawasan budidaya kehutanan maupun konsesi pihak lain, di antaranya konsesi kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan lahan konservasi hutan lindung.
Gafur pun memerintahkan camat, lurah, dan kepala daerah untuk terus memonitor perkembangan wilayah masing-masing, khususnya dalam tiap transaksi jual beli tanah. Tiap ada transaksi jual beli tanah wajib melaporkan secara periodik kepada dirinya selaku bupati Penajam Paser Utara.

"Tiap transaksi tanah wajib diketahui bupati dan mendapat persetujuan atau tidak karena ibu kota negara dipindahkan ke Penajam Paser Utara," ucapnya.

Gafur mengatakan, surat edaran ini diterbitkan agar proses jual beli tanah di lahan ibu kota baru tetap berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.

"Yang mau kita bangun kan ibu kota negara, kita di sini harus tegas jangan main-main. Maka saya buat kebijakan ini agar harga jual beli kita ketahui dan saya lapor ke bapak presiden. Berapa luasnya, memakan wilayah warga atau tidak," tuturnya.

Jokowi sebelumnya telah memastikan ibu kota baru berada di dua kabupaten di Provinsi Kaltim yakni Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Mantan wali kota Solo ini beralasan Kaltim dipilih karena pertimbangan strategis dan kebencanaan. Selain itu lokasi geografinya berada di tengah kepulauan Indonesia. (nem/osc)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER