"Sebagai akademisi, sebagai profesor sebenarnya kami tidak alergi terhadap revisi namun ada perlu waktu yang lama, tidak tergesa-gesa. Toh nanti bisa dibahas pada periode DPR yang akan datang," kata Sekretaris Jenderal Pergubi M Arif di gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/9).
Pengajar di STKIP Kusuma Negara itu mengatakan pihaknya berpendapat persetujuan presiden mestinya terkait memperkuat KPK bukannya malah melemahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surpres atas revisi UU KPK yang merupakan usulan DPR itu dikritik berbagai pihak karena terbilang terlalu cepat. Pasalnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden memiliki batas waktu setidaknya 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR.
Pengajar di Universitas Nasional itu menyatakan KPK masih dianggap publik sebagai lembaga yang paling kredibel dan terpercaya dalam melakukan pemberantasan korupsi. Dan, Lijan menegaskan pihaknya meminta kembali kepada Jokowi untuk menolak perubahan UU KPK karena isinya yang tak sesuai dengan visi misi serta program kerja yang dicanangkan dalam komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) menyatakan sikap menolak revisi UU KPK, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Ia menyatakan setidaknya ada empat poin yang dituliskan dalam Surpres soal ketidaksepahamannya dalam revisi UU KPK yang merupakan usulan DPR.
Pertama, Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Menurutnya, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Kedua, lanjutnya, dirinya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Ia menyatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN)
"Yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," tuturnya.
Kemudian, yang ketiga, Jokowi mengatakan tak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Menurutnya, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
Terakhir, Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau lembaga lainnya.
"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," ujarnya.
Jokowi mengaku sudah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, baik dari masyarakat, pegiat antikorupsi, akademisi, serta tokoh-tokoh bangsa terkait dengan revisi UU KPK. Mantan wali kota Solo itu menyatakan terus mengikuti perkembangan rencana revisi UU KPK ini.
Ia pun telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk mewakili pemerintah membahas rancangan undang-undang atas perubahan UU KPK bersama DPR.
[Gambas:Video CNN] (ani/kid)
