Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Inspektur Jenderal
Firli Bahuri memilih turun dari tangga darurat setelah Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan dirinya, Jakarta, Senin (16/9).
Bukan hanya Firli yang jadi Ketua KPK itu saja, tiga pimpinan KPK yang juga baru disahkan di Rapat Paripurna DPR itu pun memilih keluar lewat cara yang sama. Tiga pimpinan terpilih itu yakni Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Empat pimpinan terpilih KPK yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR itu keluar lewat pintu sisi belakang ruang rapat, lalu langsung menuju ke pintu tangga darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka terlihat menghindari kerumunan wartawan yang telah menunggu di dekat eskalator yang merupakan akses utama menuju Ruang Rapat Paripurna dari lantai dua ke lantai tiga Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berbeda dengan empat rekannya, Alexander Marwata yang kembali terpilih jadi pimpinan KPK justru menghadapi kerumunan wartawan dulu yang telah menunggu dengan beragam pertanyaan.
Jawaban FirliSementara itu, sebelum mencapai pintu tangga darurat bersama tiga bakal rekannya di KPK, Firli sempat menjawab pernyataan wartawan yang memang sudah pula berjaga di pintu sisi belakang Ruang Rapat Paripurna DPR.
Ia mengatakan Tuhan akan memberikan kepercayaan, jabatan, dan amanah kepada orang-orang yang dikehendaki.
Firli menegaskan lima pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023 akan memegang teguh amanah tersebut.
"Saya selalu katakan dengan kawan-kawan bahwa setiap manusia pasti ada takdirnya dan Allah akan memberikan kepercayaan, jabatan, amanah kepada orang-orang yang dikehendaki. Kebetulan sekarang kami berlima diberi mandat, amanah oleh Allah SWT dan tentu kami berlima akan memegang teguh amanah itu," kata Firli.
Terkait komunikasi yang akan dibangun dengan internal KPK, pria yang juga pernah menjadi Deputi Penindakan di lembaga antirasuah itu mengatakan memiliki agenda dan tantangan tersendiri dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat maupun rekan-rekannya di KPK memiliki satu tujuan yakni memberantas korupsi agar seluruh pembangunan nasional bisa berjalan. Sedangkan terkait revisi UU KPK, Firli berkata bahwa pimpinan KPK adalah pelaksana regulasi. Dia menyampaikan bahwa pihak yang memiliki kewenangan di bidang legislasi adalah DPR yang bekerja sama dengan pemerintah.
"Kami bicara terkait status peran. Pimpinan KPK adalah pelaksana UU. Pembuat UU adalah hak legislatif melalui inisiatif DPR melalui kerja sama dengan pemerintah," katanya.
Firli, Lili Pintauli, Nawawi, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata dipilih menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023 setelah uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jumat (13/9). Dalam rapat itu pula anggota Komisi III DPR memilih Firli sebagai Ketua KPK.
[Gambas:Video CNN] (mts/kid)