Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak pengajuan banding terdakwa
Ratna Sarumpaet sudah tepat.
Jaksa Daru Tri Sadono mengatakan pertimbangan hakim sejauh ini tidak berbeda jauh dengan jaksa yang enggan membebaskan Ratna tanpa syarat atas perbuatannya tersebut.
"Saya melihat sudah tepat. Dalam pertimbangan hakim tidak berbeda dengan JPU. Majelis hakim memiliki pandangan yang sama," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Daru tidak menampik jika putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutuskan vonis kepada Ratna sangat jauh dari tuntutan. Ratna divonis dua tahun penjara, sedangkan jaksa menuntut supaya Ratna mendapatkan enam tahun kurungan penjara.
Maka itu, kata Daru, pihaknya masih mempelajari soal putusan hakim tersebut. Selain itu, dia juga masih menunggu tindakan yang akan diambil Ratna pasca bandingnya ditolak.
"Kami akan pelajari dulu sambil nunggu reaksi terdakwa. Kita lihat apakah ada alasan untuk ajukan kasasi. Pelajari lebih detail tentang pertimbangan hakim dalam membuat putusan banding. Namun jika terdakwa ajukan kasasi kami akan siapkan kontra memori kasasi," tuturnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh Ratna. Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel. Amar putusan juga menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan.
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Dalam vonis Ratna dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
(gst/arh)