Polisi Tangkap Empat Pemuda Pelaku Vandalisme di Surabaya

CNN Indonesia
Kamis, 26 Sep 2019 15:04 WIB
Polrestabes Surabaya mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan tindakan vandalisme di sejumlah tembok jalanan Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho menyebut pihaknya mengamankan 4 pemuda pelaku vandalisme. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Surabaya, CNN Indonesia -- Polrestabes Surabaya mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan tindakan vandalisme di sejumlah tembok jalanan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan empat orang tersebut diamankan lantaran aksi mencoret tembok dengan ujaran provokatif.

"Ada sekelompok anak muda yang melaksanakan kegiatan vandalisme dengan ucapan-ucapan provokatif, sehingga kami amankan. Saat ini sedang ditangani," kata Sandi saat ditemui di lokasi aksi #SurabayaMenggugat, Kamis (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Identitas mereka yakni AR (21), DR (21), LS (22), dan YS (16). Seluruhnya, diketahui telah melakukan aksi vandalisme di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Kayoon Surabaya.

Di antara keempat pemudah tersebut salah satunya diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Sementara tiga orang lainnya adalah karyawan perusahaan swasta.

"Untuk yang kelas 2 SMK ada. Yang 3 bekerja di perusahaan swasta di Surabaya," katanya.

Hingga kini, keempatnya masih berstatus sebagai saksi, dan tengah dalam proses pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.

Sandi pun berharap agar provokasi dan hal semacamnya tak terulang kembali. Hal itu bertujuan agar aksi hati ini tetap berjalan aman dan kondusif.

"Harapan kami hal ini tidak terjadi kembali bahwa ada pihak-pihak yang memprovokasi dan membuat kegiatan-kegiatan sehingga kegiatan hari ini menjadi lebih panas," ujarnya.

Sementara itu, belasan ribu mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Kekuatan Sipil terus memadati sepanjang Jalan Indrapura, depan Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya.

Mereka menuntut agar DPR mencabut UU KPK dan membatalkan sejumlah RUU kontroversial. Di antaranya RKHUP, RUU Pertanahan, dan lainnya.

(frd/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER