Istri Sebut Dandhy Pulang dengan Status Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2019 06:53 WIB
Istri Dandhy Dwi Laksono, Irna Gustiawati menyebut suaminya sudah dipulangkan Jumat (27/9) sekitar pukul 03.30 WIB, namun dengan status tersangka UU ITE.
Eks jurnalis Dandhy Dwi Laksono. Foto: CNN Indonesiaa/ Feri Agus Setyawan
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis (26/9) malam. Meski sudah dipulangkan, namun Dandhy berstatus tersangka.

Hal itu diungkapkan istri Dandhy, Irna Gustiawati. Kata dia, suaminya sudah diperbolehkan pulang sekitar Jumat (27/9) sekitar pukul 3.30 WIB.

"Jam 3.30 WIB dibebaskan namun status masih tersangka," ujar Irna kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irna menambahkan Dandhy berstatus tersangka ujaran kebencian berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Berstatus tersangka karena twitnya terkait Papua," ujar Irna.

Irna mengungkapkan Dandhy ditangkap empat orang polisi pada pukul 23.05 WIB. Polisi menjemput Dandhy di kediamannya di kawasan Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi datang ke rumah Dandhy sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka menunjukkan surat penangkapan kepada Dandhy sebelum membawanya ke Polda Metro Jaya dengan mobil.

Penangkapan ini disaksikan oleh dua satpam dan ketua RT.

[Gambas:Video CNN] (osc/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER