Unggahan Dandhy soal Papua Dicap Polisi Sebar Kebencian

CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2019 16:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan unggahan Dandhy Dwi Laksono tentang Papua belum bisa dipastikan kebenarannya.
Jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah informasi tentang Papua yang dianggap polisi mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. (Foto: Hanif/detikHOT)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah informasi tentang Papua yang dianggap polisi mengandung ujaran kebencian dan isu SARA.

Konten yang dipublikasi oleh Dandhy di Twitter tersebut menampilkan foto warga Papua yang diduga menjadi korban kekerasan aparat di Wamena dan Jayapura.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan unggahan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan Dandhy sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kita lakukan penangkapan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).

Dalam unggahannya, Dandhy menampilkan foto kondisi mahasiswa Papua yang terluka parah akibat kekerasan aparat. Korban tersebut merupakan bagian dari Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia.

Dandhy menyebut para mahasiswa diangkut dari posko Universitas Cenderawasih ke Expo Waena.

"Rusuh. Ada yang tewas," tulis Dandhy di akun Twitternya.

Sementara foto kedua menampilkan pelajar SMA yang meringis kesakitan. Dandhy menulis keterangan pada foto itu bahwa para siswa SMA yang memprotes sikap rasis para guru harus berhadapan dengan aparat dan berujung rusuh di Wamena.

Argo mengatakan unggahan yang dibuat Dandhy tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

"Postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya," ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dandhy. Argo mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.

Atas unggahannya tersebut, Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
[Gambas:Video CNN]
Dandhy ditangkap semalam di kediamannya, Kamis (27/9). Ia dipulangkan dini hari tapi dengan status sebagai tersangka.

"Jam 3.30 WIB dibebaskan namun status masih tersangka," kata istri Dandhy, Irna Gustiawati

Irna menyebut Dandhy berstatus tersangka ujaran kebencian berdasarkan UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
(dis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER