Sebelumnya, KPK resmi menahan Imam Nahrawi terkait kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Lihat juga:Imam Nahrawi Ditahan KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soesilo mengatakan dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Imam dicecar terkait tugas pokok dan fungsi sebagai menteri serta mekanisme pemberian bantuan Kemenpora. Kata dia, pemeriksaan belum masuk ke dalam materi pokok yakni dana hibah Kemenpora ke KONI.
Selain itu, lanjutnya, Imam juga dikonfirmasi hubungannya dengan orang-orang yang telah menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus pemberian dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Tidak ada pertanyaan yang masuk pada materi pokok, tapi tadi hanya tupoksi dari menteri kemudian kenal beberapa orang, termasuk kenal dengan Pak Hamidy [Sekjen KONI], Johnny E. Awuy [Bendahara Umum KONI], dan Pak Ulum [asisten pribadi Menpora]," jelas Soesilo.
"Kemudian proses-proses pemberian bantuan dari Kemenpora itu kayak apa seperti itu," sambung dia.
"IMR [Imam Nahrawi], Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," pungkasnya dalam keterangan tertulis, Jum'at (27/9).
(ryn/arh)