Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat hukum mantan Menpora
Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, menilai alasan penahanan kliennya itu tak relevan meski tetap menghormati keputusan KPK.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Imam Nahrawi terkait kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Memang kita sayangkan penahanan, tapi ini karena protap (prosedur tetap) kita hormati juga dari KPK. Karena Pak Imam Nahrawi sebetulnya kan sudah mengundurkan diri dari Menteri pemuda Olahraga," kata Soesilo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatan, dan sebagainya saya kira tidak akan terjadi," imbuh dia.
Soesilo mengatakan dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Imam dicecar terkait tugas pokok dan fungsi sebagai menteri serta mekanisme pemberian bantuan Kemenpora. Kata dia, pemeriksaan belum masuk ke dalam materi pokok yakni dana hibah Kemenpora ke KONI.
[Gambas:Video CNN]Selain itu, lanjutnya, Imam juga dikonfirmasi hubungannya dengan orang-orang yang telah menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus pemberian dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Tidak ada pertanyaan yang masuk pada materi pokok, tapi tadi hanya tupoksi dari menteri kemudian kenal beberapa orang, termasuk kenal dengan Pak Hamidy [Sekjen KONI], Johnny E. Awuy [Bendahara Umum KONI], dan Pak Ulum [asisten pribadi Menpora]," jelas Soesilo.
"Kemudian proses-proses pemberian bantuan dari Kemenpora itu kayak apa seperti itu," sambung dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menahan Imam untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
"IMR [Imam Nahrawi], Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," pungkasnya dalam keterangan tertulis, Jum'at (27/9).
(ryn/arh)