"Kita lanjut ke agenda berikutnya yaitu mediasi, mudah-mudahan mediasi berhasil damai. (Mediasi) Dalam waktu 30 hari, mudah-mudahan enggak perlu 30 hari bisa damai," kata Hakim Ketua Ferry Agustina Budi Utami di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Persidangan hari ini juga dihadiri oleh kuasa hukum Kivlan, Julianta Sembiring, serta kania selaku kuasa hukum Jaksa Agung dan Rizki Mualif sebagai kuasa hukum Wiranto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami prinsipnya dari penggugat harus membuktikan karena kami pikir di dalam gugatannya itu bohong semua. Jadi tinggal kita tunggu pembuktian dari mereka, karena yang dibebankan kewajiban untuk membuktikan penggugat," kata Rizki.
"Kami rasa tidak sesuai dengan kewenangan jaksa. Karena kewenangan jaksa itu kan sudah diatur di UU, dan kami pun tidak melihat sebenarnya ada perbuatan melawan hukum yang mana yang dilanggar," ucapnya.
Pihak Kivlan menyebut, Wiranto memberikan instruksi kepada Kivlan untuk menggalang masyarakat guna membentuk PAM Swakarsa dalam mengamankan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR tanggal 15-16 November 1998 di Gedung MPR.
Kivlan pun menerima imbalan Rp400 juta dari Wiranto melalui Setiawan Djodi. Usai menerima uang itu dia mengumpulkan setidaknya 30 ribu orang dari berbagai daerah baik dalam dan luar Jakarta untuk mengikuti PAM Swakarsa tersebut selama delapan hari.
Penggalangan dan kegiatan PAM Swakarsa itu sah berdasarkan Rencana Mabes ABRI/ Departemen Pertahanan dan Keamanan yang dibuat oleh Wiranto selaku Panglima ABRI/Menteri Pertahanan dan Keamanan saat itu.
Semua yang dilakukannya itu pun mencapai Rp8 miliar. Namun Wiranto tidak pernah memberikan biaya tambahan dari Rp400 juta yang sudah diberikan.
Hal itu pun membuat Kivlan merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)