Gugatan Pamswakarsa Kivlan ke Wiranto Masuk Tahap Mediasi

CNN Indonesia
Selasa, 01 Okt 2019 18:02 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan memberi waktu 30 hari bagi pihak Kivlan Zen bermediasi dengan Jaksa Agung dan Menko Polhukam Wiranto terkait gugatan ganti rugi.
Kivlan Zen. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan ganti rugi Kivlan Zen terhadap Jaksa Agung dan Menko Polhukam Wiranto masuk ke tahap mediasi. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi waktu 30 hari bagi Kivlan bermediasi dengan pihak Jaksa Agung dan Wiranto.

"Kita lanjut ke agenda berikutnya yaitu mediasi, mudah-mudahan mediasi berhasil damai. (Mediasi) Dalam waktu 30 hari, mudah-mudahan enggak perlu 30 hari bisa damai," kata Hakim Ketua Ferry Agustina Budi Utami di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Persidangan hari ini juga dihadiri oleh kuasa hukum Kivlan, Julianta Sembiring, serta kania selaku kuasa hukum Jaksa Agung dan Rizki Mualif sebagai kuasa hukum Wiranto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agustina menunjuk hakim Kartim Haeruddin sebagai hakim mediator. Para pihak sepakat untuk melakukan mediasi. Namun karena Kartim yang masih memimpin sidang hari ini, mediasi pun akan mulai dilakukan pada Rabu 9 Oktober mendatang.
Sementara itu, Rizki meminta pihak Kivlan membawa bukti yang membuktikan tudingannya kepada Wiranto yang jadi turut tergugat.

"Kalau kami prinsipnya dari penggugat harus membuktikan karena kami pikir di dalam gugatannya itu bohong semua. Jadi tinggal kita tunggu pembuktian dari mereka, karena yang dibebankan kewajiban untuk membuktikan penggugat," kata Rizki.

Hal serupa juga dikatakan oleh Kania, dia membantah tudingan Kivlan kepada Jaksa Agung sebagai pihak tergugat.

"Kami rasa tidak sesuai dengan kewenangan jaksa. Karena kewenangan jaksa itu kan sudah diatur di UU, dan kami pun tidak melihat sebenarnya ada perbuatan melawan hukum yang mana yang dilanggar," ucapnya.
Diketahui gugatan tersebut terkait dengan pembentukan PAM Swakarsa di tahun 1998. Gugatan Kivlan terdaftar dengan nomor 735/PdL.Ca/2009/PN-Jkt.Sel /Tanggal 3 September 2019.

Pihak Kivlan menyebut, Wiranto memberikan instruksi kepada Kivlan untuk menggalang masyarakat guna membentuk PAM Swakarsa dalam mengamankan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR tanggal 15-16 November 1998 di Gedung MPR.

Kivlan pun menerima imbalan Rp400 juta dari Wiranto melalui Setiawan Djodi. Usai menerima uang itu dia mengumpulkan setidaknya 30 ribu orang dari berbagai daerah baik dalam dan luar Jakarta untuk mengikuti PAM Swakarsa tersebut selama delapan hari.

Penggalangan dan kegiatan PAM Swakarsa itu sah berdasarkan Rencana Mabes ABRI/ Departemen Pertahanan dan Keamanan yang dibuat oleh Wiranto selaku Panglima ABRI/Menteri Pertahanan dan Keamanan saat itu.
Dari duit itu, Kivlan memberikan konsumsi tiga kali sehari, transportasi untuk kedatangan serta kepulangan dan selama anggota PAM Swakarsa mengamankan Sidang Istimewa MPR. Selain itu duit juga dialokasikan untuk pengadaan alat komunikasi dan kendaraan operasional serta santunan terhadap anggota yang tewas.

Semua yang dilakukannya itu pun mencapai Rp8 miliar. Namun Wiranto tidak pernah memberikan biaya tambahan dari Rp400 juta yang sudah diberikan.

Hal itu pun membuat Kivlan merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi.

[Gambas:Video CNN] (gst/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER