Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) periode 2019-2023 disebut telah rutin berkomunikasi dan bertukar informasi melalui grup aplikasi pesan WhatsApp.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang juga calon petahana terpilih mengatakan hal itu usai kegiatan sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10).
Ia mengakui membagikan informasi mengenai perkembangan dan dinamika di lembaga antirasuah ke empat kolega lain, sepanjang keterangan itu bukan rahasia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah punya grup malahan, grup Whatsapp. Ya sudah tiap hari saja komunikasi, mereka kan juga butuh informasi-informasi di KPK," kata Alex.
Menurut Alex, di grup itu, dia juga memberikan perkembangan di KPK. "Tentu tidak semua, yang rahasia tidak. Saya sampaikan terkait informasi dan dinamika di dalam KPK seperti apa," kata Alex.
Lima calon pimpinan KPK terpilih rencananya dilantik pada Desember 2019 atau sekitar dua bulan mendatang. Sebelumnya Komisi III DPR mengesahkan lima pimpinan KPK periode 2019-2020 antara lain Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan, Nurul Ghufron.
"Kalau Pak Firli kan jelas sudah tahu 1,5 tahun dia di sini, kita punya kordinasi. Jadi enggak begitu kaget juga sebetulnya, nggak ada kendala," kata dia.
Alex menambahkan, lamanya jeda waktu antara pemilihan dan pelantikan memudahkan masing-masing capim terpilih untuk menjajaki komunikasi dan saling mengenal. Pasalnya kata dia, pada periode sebelumnya tenggang waktu dirasa sangat berdekatan.
"Ini kan dua atau tiga bulan sebelum pelantikan, kami masih koordinasi. Kalau dulu saya yang pertama itu kan kami votingnya 11 Desember, dilantik 21 Desember jadi saling mengenalnya hanya punya waktu beberapa hari," papar Alex.
[Gambas:Video CNN]Sejumlah pihak seperti kalangan pegiat antikorupsi juga akademikus, sebelumnya menyangsikan proses seleksi Capim KPK periode ini. Selain meragukan independensi anggota Panitia Seleksi, ada pula pendapat yang menyatakan dugaan permasalahan etik yang membelit salah satu Capim tak diverifikasi dengan baik.
Mereka menggugat pimpinan KPK terpilih. Gugatan untuk menunda pelantikan calon pimpinan tersebut dimasukkan dalam gugatan uji materi Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon dari kalangan mahasiswa menganggap proses seleksi melanggar poin transparansi yang termaktub dalam Pasal 31 UU KPK.
"Bagi saya kekhawatiran publik itu skeptisme itu baik buat pimpinan kita. Intinya mendorong juga agar pimpinan bekerja baik dibandingkan kalau misalnya masyarakat cuek," tutur Alex.
(nrk/ugo)