Anak Buah Mendag Enggar Diperiksa KPK soal Impor Bawang Putih
Kamis, 03 Okt 2019 11:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus pengurusan izin impor bawang putih, Kamis (3/10). Keduanya ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Eko Nurwan dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Tjahya Widayanti."Mereka akan dimintai keterangannya untuk tersangka IYD [I Nyoman Dhamantra]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/10).
Ini merupakan panggilan lanjutan untuk Oke Nurwan dan Tjahya setelah sebelumnya beberapa kali mangkir. Febri mengatakan kedua saksi tersebut, termasuk Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tak memiliki itikad baik karena beberapa kali tidak menghadiri pemeriksaan.
Selain pejabat tinggi Kementerian Perdagangan, lembaga antirasuah KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya. Serta tiga pihak swasta bernama Made Ayu Ratih, Mohamad Idris Karyawan, dan Al Amin. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka I Nyoman Dhamantra.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petinggi di Kementerian Pertanian. Satu di antaranya ialah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro.
Per bulan Agustus kemarin, KPK telah melakukan penggeledahan di 15 lokasi dengan menelusuri bukti-bukti yang ada, berupa dokumen terkait kasus impor bawang putih dan juga berkaitan dengan kewenangan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Beberapa lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, ruang kerja Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, dan ruang kerja Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra.
KPK telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus pengurusan izin impor bawang putih. Tersangka yang berperan sebagai pemberi berjumlah tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
Atas perbuatannya ini, I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/dal)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LPSK Bakal Temui Keluarga Sutrimo, Bahas Kebutuhan Perlindungan
Nasional • 2 jam yang laluDaftar 8 Korban Meninggal Dunia Drag Race Maut Kotamobagu Sulut
Nasional • 1 jam yang laluYoutuber Bigmo Diperiksa di Polda Metro Jaya Senin Siang Ini
Nasional • 1 jam yang laluKronologi Kapal Penyelundup 1,3 Ton Narkotika Ditangkap di Laut Kepri
Nasional • 1 jam yang lalu2 Pekerja Proyek Tertimpa Beton Drainase Jatinegara Lolos dari Maut
Nasional • 1 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK