Ketua Majelis Hakim Hariono mengatakan penundaan lantaran persoalan status penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta tak kunjung selesai. Tonin diketahui telah diberhentikan dari organisasinya yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI) karena pelanggaran etik.
"Kami ingin masalah ini lebih dulu diselesaikan. Untuk itu setelah kami musyawarah, kami perlu kehadiran dari organisasi yang telah memberikan putusannya. Putusan kode etik dari saudara Tonin. Sekali lagi kami tidak mencampuri urusan, namun kami pandang perlu agar perkara tidak berlarut," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon izin majelis hakim, kami minta waktu mungkin satu minggu untuk bisa menghadirkan pengurus ataupun Ketua dari KAI di mana saudara penasihat hukum Tonin diberikan sanksi etik," kata Fahtoni.
Hariono menanggapi dengan menyebut tak bakal membuat surat penetapan. Kata dia, majelis hakim tidak ingin mengintervensi permasalahan yang dihadapi Tonin.
Di dalam persidangan, Dr Robert dari RSPAD Gatot Subroto menunjukkan hasil rontgen area kaki Kivlan yang terdapat proyektil. Robert mengatakan proyektil tersebut sudah mengendap sekitar puluhan tahun di dalam tubuh Kivlan.
"Kami sudah menerima surat dari RSPAD Gatot Subroto yang ditandatangani oleh Dr Lukman yang menyatakan bahwa Kivlan meminta untuk dilakukan operasi pengangkatan Corpus Alienum. Surat tertanggal 2 Oktober 2019," kata Majelis Hakim.
"Setelah kami pertimbangkan dalam hal ini karena memang berkaitan dengan masalah kesehatan, maka kami juga akan melakukan pembantaran berdasarkan penetapan dari majelis," lanjutnya.
"Ini kan belum pasti (waktu pembantaran). Kemudian dari dokter dan penasihat hukum membatasi waktu, ternyata ketika jangka waktu itu, kami kemudian habis pembantaran, kami mengeluarkan penetapan, muncul surat ini," terang hakim.
Kivlan berkukuh agar sidang tetap dilanjutkan. Ia menyatakan ingin cepat-cepat menyelesaikan proses hukum.
[Gambas:Video CNN]
"Saya sebelumnya ingin sidang saya dilanjutkan, dan saya tanya kepada dokter yang akan mengoperasi saya apakah boleh saya ditunda untuk dioperasi sampai saya selesai persidangan dengan keadaan saya seperti ini?" ungkap Kivlan.
Majelis Hakim tidak bisa memenuhi permintaan Kivlan. Selain alasan kemanusiaan, pangkal masalah ada pada status penasihat hukum Kivlan, yakni Tonin yang terkena sanksi etik. Dan permasalahan itu, akan diselesaikan ketika pengurus KAI hadir di persidangan.