PPP Sebut Survei LSI Soal Perppu KPK Tak Bisa Jadi Acuan

CNN Indonesia
Senin, 07 Okt 2019 19:03 WIB
Ketua Fraksi PPP menyatakan Perppu KPK merupakan opsi terakhir dari semua pilihan yang ada untuk membatalkan atau mengubah kembali UU KPK yang telah direvisi.
Ketua Fraksi PPP Arsul Sani. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebut mayoritas responden mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa jadi acuan. 

Sebuah Perppu menurut Arsul harus dikeluarkan dengan berbagai kajian termasuk secara akademis.

"Menentukan undang-undang itu tidak bisa kemudian berdasarkan hasil survei tetapi harus kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik. Itulah saya kira yang harus kita pakai untuk menentukan nanti apakah jalannya legislative review, atau Perppu, atau judicial review," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut kata dia, Perppu KPK bukanlah jawaban satu-satunya yang bisa dilakukan pemerintah setelah munculnya gejolak di masyarakat yang dipicu revisi UU KPK yang telah disahkan jadi undang-undang pada 17 September lalu.

Arsul mengatakan Perppu KPK merupakan opsi terakhir dari semua pilihan yang ada untuk membatalkan atau mengubah kembali UU KPK ini. Hal ini sesuai dengan kesepakatan dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) yang mendukung Jokowi selama Pilpres 2019 lalu.

"Partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja dan yang ada di parlemen menyampaikan bahwa Perppu itu, kalau dalam bahasa yang simpel harus jadi opsi yang paling akhir, setelah semuanya di-explore dengan baik tentunya," kata pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PPP tersebut.

Meski begitu, jika akhirnya presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, maka koalisi pendukung pemerintah tidak bisa berspekulasi terkait sikap seperti apa yang akan diambil masing-masing fraksi di DPR.

Arsul pun memastikan Jokowi akan kembali berkomunikasi dengan parpol-parpol pada saat ingin mengambil keputusan terkait Perppu ini.

"Kita tidak bisa berkalau-kalau, karena pada saat kami bertemu dengan presiden pada hari Senin malam lalu di Isbog (Istana Bogor) presiden belum buat keputusan. Presiden hanya sampaikan tentunya nanti beliau pada saat akan membuat keputusan akan berkomunikasi kembali dengan parpol-parpol itu aja," kata Arsul.

Sebelumnya, hasil survei LSI menunjukkan sebanyak 70,9 persen publik menilai revisi UU KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah. Sebaliknya, hanya 18 persen publik yang mengetahui RUU KPK menilai hal itu dapat menguatkan KPK.

Tidak jauh berbeda dari nilai tersebut, sebanyak 76,3 persen publik juga menyetujui langkah presiden untuk mengeluarkan Perppu menggantikan revisi UU KPK yang telah disahkan jadi undang-undang. Hanya 12,9 persen yang tidak setuju akan langkah tersebut diambil orang nomor satu di Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

Survei dilakukan terhadap 1010 responden yang dipilih melalui teknik stratified random sampling dan diwawancara melalui sambungan telepon pada 4 sampai 5 Oktober lalu.

Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang, dan direduksi menjadi 17,425 yang memiliki nomor telepon.

Selain itu, tingkat toleransi kesalahan (margin of error) dalam survei ini diperkirakan 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

(tst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER