Sebuah Perppu menurut Arsul harus dikeluarkan dengan berbagai kajian termasuk secara akademis.
"Menentukan undang-undang itu tidak bisa kemudian berdasarkan hasil survei tetapi harus kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik. Itulah saya kira yang harus kita pakai untuk menentukan nanti apakah jalannya legislative review, atau Perppu, atau judicial review," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, jika akhirnya presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, maka koalisi pendukung pemerintah tidak bisa berspekulasi terkait sikap seperti apa yang akan diambil masing-masing fraksi di DPR.
Arsul pun memastikan Jokowi akan kembali berkomunikasi dengan parpol-parpol pada saat ingin mengambil keputusan terkait Perppu ini.
"Kita tidak bisa berkalau-kalau, karena pada saat kami bertemu dengan presiden pada hari Senin malam lalu di Isbog (Istana Bogor) presiden belum buat keputusan. Presiden hanya sampaikan tentunya nanti beliau pada saat akan membuat keputusan akan berkomunikasi kembali dengan parpol-parpol itu aja," kata Arsul.
Lihat juga:Puan Serahkan Urusan Perppu KPK ke Jokowi |
Tidak jauh berbeda dari nilai tersebut, sebanyak 76,3 persen publik juga menyetujui langkah presiden untuk mengeluarkan Perppu menggantikan revisi UU KPK yang telah disahkan jadi undang-undang. Hanya 12,9 persen yang tidak setuju akan langkah tersebut diambil orang nomor satu di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Survei dilakukan terhadap 1010 responden yang dipilih melalui teknik stratified random sampling dan diwawancara melalui sambungan telepon pada 4 sampai 5 Oktober lalu.
Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang, dan direduksi menjadi 17,425 yang memiliki nomor telepon.
Selain itu, tingkat toleransi kesalahan (margin of error) dalam survei ini diperkirakan 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.