Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla (JK) menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (
Perppu KPK) merupakan jalan terakhir bagi pemerintah.
JK meyakini gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi upaya untuk menghadapi penolakan terhadap UU KPK yang baru disahkan.
"Saya kira sangat penting (Perppu KPK) itu jalan terakhir ya. Masih ada jalan konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu dulu," ujar JK di kantor wapres, Jakarta, Selasa (8/10).
JK mengatakan, saat ini pemerintah akan tetap menunggu hasil uji materi UU KPK tersebut meski belum berlaku. Merujuk UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang tidak ditandatangani presiden paling lama 30 hari tetap akan sah dan wajib diundang-undangkan.
Sementara UU KPK telah disahkan DPR pada 18 September lalu. Artinya, UU itu secara otomatis akan berlaku mulai 18 Oktober mendatang.
"Tentu kita tunggu hasil uji materi. Sekarang kan sudah ada yang masukkan," katanya.
JK mengatakan, pemerintah memang menyetujui sejumlah poin revisi dalam beleid tersebut. Salah satunya soal penyadapan yang harus melalui dewan pengawas. Menurutnya, teknis ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dikelola dengan baik nanti, jadi katakanlah itu pos audit, bukan izin. Tapi bisa jadi laporan tiap minggu siapa (yang disadap), bulan hanya kecepatan tapi agar ada kontrol," ucapnya.
JK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa penerbitan Perppu KPK akan menjatuhkan wibawa pemerintah. Sebab, akan janggal apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu sedangkan UU KPK itu sendiri juga dibahas dan telah disetujui oleh pemerintah.
[Gambas:Video CNN] (psp/dal)