Anies Ingin Kampung Akuarium Lengkapi Kawasan Wisata di Jakut

CNN Indonesia
Rabu, 09 Okt 2019 16:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal memperhatikan segala ketentuan pembuatan kawasan wisata dalam undang-undang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertekad menyulap Kampung Akuarium jadi kawasan wisata sejarah(CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menjadikan Kampung Akuarium di Jakarta Utara sebagai kawasan wisata dan sejarah. Kampung Akuarium akan menjadi bagian dari Masjid Luar Batang, Pelabuhan Sunda Kelapa, dan Kota Tua yang sudah menjadi kawasan wisata sejarah terlebih dahulu.

"Nanti tempat ini benar-benar menjadi semacam kawasan wisata budaya sejarah, dari mulai Masjid Luar Batang, Pelabuhan Sunda Kelapa, kemudian Kampung Akuarium, terus ke bawah sampai ke Kota Tua," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/10).

Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta akan memperhatikan semua ketentuan terkait cagar budaya saat membangun kawasan tersebut. Dia tidak ingin ada ketentuan yang dilanggar ketika membangun Kampung Akuarium menjadi kawasan wisata sejarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua ketentuan mengenai cagar budaya, kita akan ikuti. Jadi, dalam perencanaannya pun, kita mendengarkan warga, mendengarkan pakar cagar budaya," ungkapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai membangun sejumlah perumahan di kampung Aquarium, Jakarta Utara pada 2020 mendatang. Kampung Aquarium sendiri dikenal sebagai kawasan perkampungan kumuh di pesisir Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat membatalkan kebijakan penggusuran kampung di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Benar (akan dibangun). Jumlahnya 142 unit dalam bentuk rumah lapis," kata Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Triyanto saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Warga Kampung Akuarium pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Gugatan diajukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dipimpin Ahok melakukan penggusuran pada April 2016.

Warga merasa keberatan dengan penggusuran. Alasannya, karena kompensasi berupa rumah susun yang diberikan pemprov DKI dianggap tak sebanding dengan kerugian yang ditanggung warga.

Selain itu, banyak warga yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan juga jadi kehilangan mata pencaharian.

Pada 2019, gugatan itu dicabut. Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora mengatakan pihaknya mencabut gugatan karena Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018.

[Gambas:Video CNN]
(ani/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER