Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ninoy

CNN Indonesia
Kamis, 10 Okt 2019 17:27 WIB
Jubir PA 212 Novel Bamukmin memenuhi panggilan polisi pada Kamis (10/10) terkait kasus penganiayaan Ninoy Karundeng.
Jubir PA 212 Novel Bamukmin memenuhi panggilan polisi terkait kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin memenuhi panggilan polisi pada Kamis (10/10).

Pengacara Novel dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu mengatakan pemanggilan Novel hari ini atas kasus dugaan penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

"Iya, pemeriksaannya terkait Ninoy. Kami dari Advokat Cinta Tanah Air akan mendampingi pemeriksaan novel sampai selesai," kata Kris di Polda Metro Jaya, Kamie (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu Kris enggan menjelaskan lebih detail keterlibatan Novel dengan kasus tersebut. Ia juga enggan menjelaskan keberadaan Novel saat kejadian terjadi.

"Nanti biar memberikan keterangan ke penyidik dulu ya. Setelah dari penyidik baru kami akan memberi keterangan lagi," jelas dia.

Sekum FPI Munarman pun sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus Ninoy.Sekum FPI Munarman pun sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus Ninoy. (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu)
Sebelumnya Novel meminta agar Ninoy mengklarifikasi pernyataannya sosok 'habib' dalam penculikan dan penganiayaannya. 'Habib' itu disebut menginterogasi dan memukul Ninoy berulang kali.

Sosok 'habib' itu juga diklaim sebagai orang yang memerintahkan kepada petugas medis untuk menyediakan ambulans yang akan digunakan mengangkut mayat Ninoy untuk keluar dari masjid.

"Ninoy harus jelaskan siapa yang dimaksud dengan 'habib', harus jelas," kata Novel saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Ninoy sempat dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Kata Jack, ancaman pembunuhan itu datang dari seorang yang disebut dengan panggilan 'Habib' yang mendatangi masjid tersebut.

[Gambas:Video CNN]
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal PA 212 Bernard Abdul Jabar. Dari 13 tersangka itu, 12 di antaranya saat ini menjalani masa penahanan.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP, tiga di antaranya dijerat UU ITE karena diduga terlibat dalam merekam dan menyebarkan aksi penganiayaan.

(ctr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER