Jakarta, CNN Indonesia -- Pegiat media sosial
Ninoy Karundeng meminta pengurus dewan kemakmuran Masjid Al-Falah, Iskandar, memberikan klarifikasi pernyataan terkait dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Permintaan ini dilontarkan untuk menanggapi pernyataan Iskandar ke sejumlah media bahwa tidak ada tindakan penganiayaan terhadap Ninoy di masjid tersebut.
"Saya mohon Bapak Iskandar untuk mencabut, memberikan klarifikasi bahwa apa yang disampaikan tidak benar," kata Ninoy di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ninoy menyebut saat penganiyaan, Iskandar tidak berada di lokasi sehingga tak mengetahui apa yang terjadi. Oleh karena itu, ia meminta Iskandar untuk mengklarifikasi pernyataannya.
Ninoy pun mengancam jika Iskandar tidak membuat klarifikasi, maka ia bakal membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Saya akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk penyebaran berita bohong," ujarnya.
Diberitakan sejumlah media, Iskandar selaku pengurus dewan kemakmuran Masjid Al-Falah menyebut bahwa tidak ada tindakan penganiyaan terhadap Ninoy.
Menurutnya, saat kejadian ada sekitar 30 pedemo yang di dalam masjid bersama Ninoy. Ia menyebut saat itu Ninoy hanya dibawa ke dalam masjid untuk menghindari amukan massa.
Iskandar juga menyampaikan bahwa pengurus masjid justru memberikan pertolongan dan tidak ada penyekapan terhadap Ninoy.
Namun, Ninoy mengaku dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.
Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.
[Gambas:Video CNN]Menurut Jack, ancaman pembunuhan itu datang dari seorang dengan panggilan 'Habib' yang mendatangi masjid tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni 212, Bernard Abdul Jabar.
Dari 13 tersangka itu, 12 di antaranya saat ini menjalani masa penahanan. Polisi menjerat 13 tersangka itu dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
(dis/has)