Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Syarif, memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (
APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2020 bisa ditetapkan paling lambat 30 November mendatang.
"30 November selesai ketok palu," kata Syarif saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (11/10).
Untuk pembahasannya sendiri, dia menyebut akan mulai dilakukan sekitar akhir Oktober ini, sesuai ketentuan dalam hal pembahasan anggaran belanja daerah tiap-tiap provinsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018.
"Mungkin akhir Oktober sudah bisa dimulai (pembahasannya). Kan ketentuan PP-nya seperti itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, tiap-tiap provinsi paling lambat telah menetapkan besaran APBD-nya untuk tahun depan pada 30 November.
Jika hal ini tidak dilakukan sesuai ketentuan, maka kurang lebih selama enam bulan anggota DPRD maupun pihak eksekutif akan mendapat sanksi yakni tak bisa mendapat gaji dan tunjangan selama kurang lebih enam bulan kerja.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengajukan
Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020 sejak beberapa waktu lalu.
Dalam KUA-PPAS itu, total anggaran yang diajukan sebesar Rp95,99 triliun, naik dari angka APBD 2019 sebesar Rp6,9 triliun. Pada 2019 sendiri total dana APBD yang dikucurkan ke DKI Jakarta sebesar Rp89,08 triliun.
(tst/has)