Polisi Tangkap Wanita Gelapkan 62 Mobil Rental di Jabodetabek

CNN Indonesia
Selasa, 15 Okt 2019 21:17 WIB
Polisi meringkus seorang perempuan bernama Djeni Herilewie alias DH yang melakukan aksi penggelapan terhadap 62 unit mobil rental di wilayah Jabodetabek.
Ilustrasi mobil rental. (Istockphoto/deepblue4you)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi meringkus seorang perempuan bernama Djeni Herilewie alias DH yang melakukan aksi penggelapan terhadap 62 unit mobil rental di wilayah Jabodetabek.

DH diketahui berhasil diringkus oleh kepolisian pada pertengahan September lalu di daerah Cileungsi, Bogor.

"Jumlah rental yang jadi korban 62, kita belum tahu rentalan semua atau tidak, tapi modusnya dia rental, cuma apakah itu rental perorangan atau perusahaan itu kita belum tahu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo saat dikonfirmasi, Selasa (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Hery, dalam kasus penggelapan ini, tersangka DH melakukannya seorang diri. Tersangka, lanjutnya, mampu mengelabui para korban yang melakukan penyewaan mobil.


Bahkan, untuk meyakinkan para korbannya, tersangka DH juga tak segan memberikan data atau identitas diri yang asli.

"Biasanya dia rental 2 sampai 3 hari nanti diperpanjang. Diperpanjang terus nanti hilang dia," ucap Hery.

Hery menuturkan DH diketahui berprofesi sebagai rumah tangga. Namun, ia disebut juga memiliki profesi lain sebagai seorang event organizer (EO).

"EO itu sebagai pemanisnya itu lah seolah-olah orang EO banyak kegiatan, kalau rental-rental sekarang kan wajar aja," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Mobil rental yang disewa oleh tersangka DH kemudian digadaikan. Dengan cara itulah, tersangka berhasil mendapatkan uang. Tersangka, diketahui juga telah memiliki tempat gadai yang menjadi langganannya.

Uang yang diperoleh tersangka dari hasil gadai, kata Hery, besarannya bervariasi. Hal itu tergantung pada kondisi dan jenis mobil yang digadaikan.

"Dia ngasih hanya STNK saja, dia juga bukan jual tapi dia gadai. Gadai orang-orang yang mau, kan pengepul cuman carikan orang saja, yang mau siapa gitu kan nanti ada orang mau gadai sekian nih gitu," tutur Hery.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, Djeni dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(dis/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER