AB merupakan salah satu perencana dalam aksi pelemparan bom molotov saat aksi demo berujung kerusuhan di daerah Pejompongan pada 24 September lalu.
"Setelah 24 September dengan bom molotov dilempar ke petugas, untuk bakar ban, dievaluasi kurang maksimal untuk mendompleng unjuk rasa, untuk membuat chaos," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Motif peledakan) membuat chaos (kerusuhan) kalau chaos kemudian kegiatan prosedural kita bisa berpengaruh, seperti berpengaruh pada pelantikan DPR dan berpengaruh ke pelantikan presiden," kata Argo.
"Peledakan direncanakan di 9 titik terutama di tempat perekonomian dan seluruh toko retail di Jakarta," tutur Argo.
Rapat Perencanaan
Argo mengatakan bahwa Abdul Basith (AB) menghelat rapat usai demo berujung kerusuhan 24 September lalu. Rapat dilakukan untuk mengevaluasi aksi pelemparan molotov yang tak berjalan sesuai rencana.
Pertemuan itu dihelat di rumah tersangka SO di Tangerang. Pertemuan itu juga dihadiri tersangka AB, SO, SN, DMR, JA, AK.
"Perencanaan di sana adalah untuk mematangkan melakukan peledakan pada tanggal 28 dan pembakaran, peledakan di sembilan titik, terutama di tempat perekonomian. Juga rencana pembakaran di seluruh retail di Jakarta," tutur Argo.
Lalu, tanggal 25 September, tersangka LOS menghubungi dua orang yang merupakan seorang ahli pembuat bom yakni LON dan LOA. AB memberikan uang sebesar Rp8 juta kepada LOS untuk mendatangkan LON dan LOA.
AB juga memberikan uang sebesar Rp1 juta untuk tersangka SO.
Tanggal 26 September, LON dan LA yang merupakan ahli pembuat bom itu tiba di Jakarta dan langsung menuju ke kediaman tersangka AB di Bogor.
Setelahnya, kembali diadakan pertemuan di rumah SO yang beralamat di Tangerang. Pertemuan itu dihelat pada 27 September dan dihadiri oleh AB, SO, OK, YD, dan LOS.
[Gambas:Video CNN]
Usai pertemuan, kepolisian langsung menangkap mereka
"Kita lakukan penangkapan pada saat selesai permufakatan jahatnya. Dan seterusnya kita lakukan penangkapan total 14 tersangka," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Kaur Bahan Peledak Puslabfor Mabes Polri Kompol Heri Yandi menuturkan 28 bom rakitan yang ditemukan memiliki komponen yang terbilang lengkap.
Yandi mengatakan pihaknya juga telah melakukan uji daya ladak bom rakitan tersebut. Hasilnya, bom rakitan itu diketahui memiliki daya ledak yang cukup kuat.
"Kita uji coba ledakan di Brimob kerusakan cukup kuat, kita coba dengan mannequin di situ bisa melukai personel atau orang, paku-paku bisa berterbangan jarak 30 meter," tutur Yandi.