Jakarta, CNN Indonesia --
Polri menyebut bahwa kejadian pelemparan bom molotov ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (
LBH) Medan tak ada kaitannya dengan kematian aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara Golfrid Siregar.
Diketahui, kantor LBH Medan, di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, dilempari molotov oleh orang tak dikenal, Sabtu (19/10) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
"Ditegaskan oleh penyidik dari Polrestabes Medan bahwa kejadian pelemparan bom molotov ke LBH Medan ini tidak ada hubungannya dengan kasus meninggalnya almarhum Golfrid," tutur Kepala Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polrestabes Medan, kata dia, masih menyelidiki teror pelemparan molotov ini. Polisi sudah turun ke TKP untuk mengungkap peristiwa itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan pihaknya telah menurunkan personel ke sana.
[Gambas:Video CNN]"Betul, petugas sudah turun untuk mencari alat bukti di TKP," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut molotov itu dilempar ke atap bagian depan LBH Medan. Ia mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Saat disinggung apakah pelemparan molotov itu masih berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani LBH Medan, Irvan menduga ada kaitannya.
"Kalau menduga kemungkinan ada, tapi kami tidak bisa menyampaikan itu secara langsung, karena harus menghormati hukum yang saat ini sedang berproses," ujarnya.
Diberitakan, Golfrid ditemukan tak sadarkan diri di
underpass Titi Kuning (sebelumnya disebutkan Fly Over Jamin Ginting/Simpang Pos) oleh pengemudi becak pada Kamis (3/10). Ia dinyatakan meninggal pada Minggu (6/10) di RSUP H Adam Malik, Medan.
Polisi sempat menyatakan kematian Golfrid disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Namun, pihak keluarga maupun Walhi mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada jasad Golfrid.
Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian barang-barang milik Golfrid.
(fey/arh)