Polisi Bekuk Diduga Penyandang Dana Aksi Bom Ketapel

CNN Indonesia
Kamis, 24 Okt 2019 11:41 WIB
Polisi menangkap SR alias Ayu, salah satu tersangka penyandang dana perencanaan penggagalan pelantikan presiden dengan bom ketapel.
Polda Metro Jaya meringkus enam tersangka perencana peledakan peluru ketapel guna menggagalkan pelantikan presiden-wakil presiden. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang bernama SR alias Ayu terkait kasus perencanaan peledakan bom dengan ketapel saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan Ayu ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Mekarsari, Tambun Selatan, Bekasi Senin (21/10).

"Yang bersangkutan [Ayu] sudah diamankan," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Rabu (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suyudi menyampaikan Ayu tergabung dalam grup whatsapp berinisial 'F' yang beranggotakan para tersangka kasus tersebut. Saat ini, penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ayu.

Diungkapkan Suyudi, dalam kasus itu Ayu berperan sebagai penyandang dana dalam untuk pembuatan bom ketapel. Ia diketahui memberikan sejumlah dana kepada tersangka SH yang telah lebih dulu ditangkap.

"Yang bersangkutan memberikan dana kepada tersangka SH sebesar Rp700 juta untuk membeli perlengkapan katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen," tutur Suyudi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus perencanaan peledakan dengan 'bom ketapel' saat pelantikan presiden-wakil presiden.

Enam tersangka berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM merencanakan pelemparan 'bom ketapel' ke kompleks parlemen yang menjadi lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden.

[Gambas:Video CNN]
Selain itu, para tersangka juga berencana melepaskan delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Merdeka dengan tujuan untuk membuat kegaduhan saat proses pelantikan.

Enam tersangka itu tergabung dalam sebuah grup WhastApp yang berinisial 'F' yang dibentuk oleh tersangka SH. Anggota grup WhatsApp itu berjumlah 123 orang.

Dalam kasus ini, polisi diketahui sempat memanggil tokoh PA 212 Eggi Sudjana untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pasalnya, Eggi diketahui juga ikut tergabung dalam grup Whatsapp tersebut.

(dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER