Ditahan di Mako Brimob, Mahasiswi Papua Terganggu Psikis

CNN Indonesia
Selasa, 22 Okt 2019 21:20 WIB
Anggota Tim Advokasi Papua Michael Himan mengaku salah satu mahasiswa Papua yang jadi kliennya mulai mengalami gangguan kejiwaan karena tahanannya dipisah.
Ilustrasi. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Tim Advokasi Papua Michael Himan mengungkapkan tiga mahasiswa asal Papua yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok atas tuduhan makar mulai mengalami gangguan kesehatan.

Dua di antaranya yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni menderita sakit fisik sedangkan Arina Elopere disebut mengalami gangguan psikologis.

Arina merupakan satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus dugaan makar ini. Psikis Arina disebut Hilman sudah mulai kena, karena dia terpisah dari lima tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia ini sendiri di ruangan yang besar, terus dia ada gangguan seperti halusinasi. Kalau kelamaan dia sendiri tanpa ada teman ngobrol, itu bisa gangguan jiwa juga," terang Himan saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Ia mengatakan telah meminta penyidik kepolisian untuk mendatangkan dokter spesialis untuk masing-masing kliennya.


"Untuk Ambros itu menderita sakit gigi sudah seminggu lebih, dan giginya harus dicabut. Tapi jangan dikasih pondstan lagi, karena itu hanya pereda nyeri sebentar saja," tutur Himan.

"Dano Tabuni itu ada benjolan cairan, dan itu pun harus dokter spesialis yang melakukan operasi karena ada benjolan besar [menunjuk bagian kening]. Dan malamnya dia tidak bisa tidur karena benjolan," sambung dia lagi.

Untuk sementara ini hanya Surya Anta yang telah mendapatkan penanganan medis. Saat ini Surya Anta tengah dalam masa pemulihan.

Ketiga kliennya tersebut merupakan bagian dari enam aktivis Papua yang dijerat pasal makar karena dugaan terlibat pengibaran Bendera Bintang Kejora saat aksi pada 28 Agustus 2019 lalu di depan Istana Presiden, Jakarta.


Namun begitu tim kuasa hukum memastikan kliennya tak menerima kekerasan saat pemeriksaan oleh polisi. Hanya saja mereka mengaku kesulitan berkomunikasi ataupun mengakses informasi para aktivis Papua tersebut karena pengenaan pasal makar membatasi beberapa hak tersangka.

"Seperti saat pendampingan pun kami tidak di samping mereka, jadi hanya melihat dari jarak jauh. Karena hukum acara pidana mengatur demikian," terang salah satu anggota Tim Advokasi Papua, Okky Wiratama.

[Gambas:Video CNN]

CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Polda Metro Jaya terkait pernyataan Hilman cs ini, namun belum mendapatkan respons atau jawaban dari Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Surya Anta dan lima mahasiswa asal Papua secara berturut pada 30 dan 31 Agustus 2019 lalu atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019 di seberang Istana Negara, Jakarta. Lima mahasiswa tersebut antara lain Charles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda dan, Arina Elopere.


Selasa (22/10), aktivis Papua yang juga Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Surya Anta dan lima mahasiswa resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar kepada Surya Anta.

Selain itu Tim Advokasi Papua juga menemukan dugaan ketidakprofesionalan polisi dalam penangkapan, pelanggaran prosedur saat penggeledahan dan penyitaan juga persoalan mengenai keberadaan bukti berupa bendera Bintang Kejora. (ika/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER