Surabaya, CNN Indonesia -- Dua kelompok massa mulai mendatangi halaman
Pengadilan Negeri Surabaya jelang sidang vonis terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias
Gus Nur, Kamis (24/10). Dua kelompok berseberangan itu didominasi kalangan santri.
Pantauan
CNNIndonesia.com, kelompok pertama adalah massa pro Gus Nur. Mereka mengenakan pakaian serba putih, dan mengibarkan bendera tauhid. Massa ini berada di sisi kiri luar Gedung PN Surabaya.
"Kami datang untuk Gus Nur, kami minta yang mulia majelis hakim untuk adil. Gus Nur tidak bersalah, apa yang dilakukannya adalah dakwah," kata salah seorang pendukung Gus Nur saat berorasi, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok yang kedua adalah massa santri yang kontra terhadap Gus Nur. Mereka nampak mengenakan atribut bebas, sebagian memakai sarung.
Massa yang berada di sisi kanan gedung ini terus mengumandangkan selawat. Kedua massa ini sama-sama berada di luar gedung PN Surabaya. Mereka terhalang bentangan kawat pagar berduri yang dipasang di sekeliling gedung.
Salah satu perwakilan massa santri, Ahmad Jazuli, mengatakan maksud kedatangan pihaknya ini adalah bentuk dukungan terhadap majelis hakim agar memberikan keputusan seadil-adilnya.
"Kami minta hakim seadil-adilnya, Sugi harus dihukum karena apa yang diperbuatnya adalah sebuah kezaliman. Sugi tak mencerminkan sebagaimana sikap pendakwah semestinya bersikap," kata dia.
Ratusan personel Polri dan TNI juga telah berjaga di area PN Surabaya. Selain itu nampak pula sejumlah mobil
water canon disiagakan. Sepanjang Jalan Arjuno pun telah ditutup oleh kepolisian.
Sidang Gus Nur sendiri bakal digelar pukul 10.00 WIB. Agenda sidang adalah vonis kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', yang menjerat Gus Nur.
[Gambas:Video CNN]
Kasus Gus Nur bermula saat Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018.
Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka pada November 2018.
Gus Nur kini didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(frd/ain)