Polisi Tepis Tudingan Rekayasa dalam Kasus Ninoy

CNN Indonesia
Rabu, 23 Okt 2019 02:25 WIB
Polda Metro Jaya mengklaim kasus penculikan dan penganiyaan terhadap aktivis media sosial Ninoy Karundeng bukanlah rekayasa.
Aktivis medsos Ninoy Karundeng disebut diculik dan disiksa dalam demo 30 September. (Detikcom Photo/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengklaim kasus penculikan dan penganiayaan yang menimpa pegiat media sosial Ninoy Karundeng bukanlah rekayasa.

"Kami pastikan tidak ada rekayasa," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dedy Murti di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).


Ia menuturkan kasus tersebut bisa dibuktikan dengan sejumlah temuan yang diperoleh pihak kepolisian. Salah satunya adalah rekaman CCTV di Masjid Al-Falah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekaman CCTV itu diketahui sempat dicoba dihapus oleh para tersangka usai aksi penganiayaan terhadap Ninoy terjadi.

"Semua alat bukti didapat dari olah tempat kejadian perkara," ujar Dedy.

Salah satu tersangka kasus penganiayaan Ninoy, Bernard Abdul Jabar.Salah satu tersangka kasus penganiayaan Ninoy, Bernard Abdul Jabar. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Tak hanya itu, disampaikan Dedy, para tersangka juga sempat mencoba membuat propaganda bahwa tidak terjadi penganiayaan lewat penyebaran informasi di grup WhatsApp.

Padahal, menurut Dedy, penyidik telah mendapat pengakuan dari para saksi yang berada di lokasi kejadian ihwal insiden penganiayaan tersebut. Setidaknya, ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Metode propaganda seperti ini dalam WA grup," ucap Dedy.


Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka. Mereka diketahui memiliki peran yang berbeda. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar.

Saat ini, polisi juga masih memburu satu DPO yakni SA, yang merupakan suami dari tersangka IZH.

Terkait IZH, Dedy Murti mengungkapkan tersangka IZH terdaftar resmi sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

[Gambas:Video CNN]

Dedy Murti mengatakan dengan keanggotaan itu IZH bisa dikatakan terdaftar secara resmi sebagai dokter. Namun, kata dia, sebagai dokter IZH tak memberikan bantuan atau pertolongan terhadap Ninoy di lokasi kejadian sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan juga punya kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia dan masih berlaku sampai 5 Mei 2020," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan IDI guna menindaklanjuti proses hukum terhadap Insani.

"Kita sudah koordinasi (dengan IDI), nanti secara resmi, kita akan tuangkan dalam BAP sehingga kita bisa mengetahui apa tindakan untuk tim medis ini," tutur Rovan.

Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER