Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya menyerahkan tiga tersangka kasus video 'bau ikan asin' beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Walhasil tiga tersangka--
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami--akan segera disidang.
Pantauan
CNNIndonesia.com, ketiganya tampak keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB. Keluar dari rutan, Galih Ginanjar cs langsung menuju ke Biddokes untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Iya tiga tersangka dan barang bukti diserahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tersangka beserta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap alias P21 pada 9 Oktober.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap persyaratan formil dan materil (P-21) nomor B-8322/M.1.4/Eku.1/10/2019 tanggal 9 Oktober 2019," tutur Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi.
Nirwan menyampaikan tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
[Gambas:Video CNN]Kasus video 'bau ikan asin' itu bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Kepolisian kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus video 'bau ikan asin' itu. Selain itu ketiganya juga telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 12 Juli lalu.
(dis/kid)