Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengatakan pegiat media sosial
Ninoy Karundeng diperintahkan oleh tersangka RDS dan dokter IZH untuk menulis surat pernyataan yang berisi pernyataan tidak ada penganiayaan di Masjid Al-Falah, Pejompongan pada 30 September.
"Yang menuntun (Ninoy) ada tersangka RDS dan IZH, mereka menuntun korban (Ninoy) agar tidak mempermasalahkan penganiayaan di TKP," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Jakarta, Selasa (22/10).
Tak hanya memerintahkan menulis surat, diungkapkan Dedi, kedua tersangka juga meminta Ninoy untuk tidak membuat laporan ke pihak kepolisian terkait insiden penganiayaan yang menimpanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka juga menuntun korban membuat surat pertanyaan tidak lapor ke polisi," ujar Dedy.
Meski begitu, Ninoy diketahui mengabaikan permintaan itu dan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas insiden penganiayaan yang dialaminya.
[Gambas:Video CNN]Dari laporan itu, kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan 15 tersangka. Salah satunya yakni Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar.
Saat ini, polisi juga masih memburu satu DPO yakni SA. Ia diketahui merupakan suami dari tersangka IZH.
Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (ITE) dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP.
Sebelumnya, Ninoy mengakui bahwa dirinya menulis surat pernyataan tidak mengalami tindakan penganiayaan di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, karena mendapatkan tekanan.
Ninoy kemudian berkata, "Kalau saya tidak menulis, saya akan dibunuh. Itu saya harus mengikuti apa pun tulisan satu-satu, itu diikuti apa yang mereka mau. Saya ini untuk menyelamatkan nyawa saya."
(dis/arh)