Tersangka Penganiayaan Ninoy Perintahkan Hapus Data Laptop

CNN Indonesia
Jumat, 25 Okt 2019 17:02 WIB
Shairil Anwar, seorang tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng, menurut polisi, memerintahkan tersangka lain untuk menghapus data di laptop Ninoy.
Polisi menetapkan 15 tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng bernama Shairil Anwar disebut memerintahkan tersangka lain untuk menyalin dan menghapus data dalam laptop korban.

Shairil sempat menjadi buronan polisi sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/10) kemarin.

"Memberi perintah kepada tersangka F dan B untuk melakukan pencurian data serta menghapus data korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).
Argo menuturkan Shairil juga diketahui mengambil baranh milik Ninoy berupa flashdisk, hardisk, serta simcard.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dikatakan Argo, tersangka Shairil juga sempat ikut menginterogasi dan mengintervensi Ninoy saat berada di Masjid Al-Falah.

"(Tersangka Shairil juga) tidak memberikan perawatan terhadap korban," ucap Argo.

Shairil sempat menjadi buronan dan diketahui hidup nomaden atau berpindah pindah selama berstatus DPO.

Shairil yang juga merupakan suami tersangka kasus Ninoy, yakni dokter IZH akhirnya menyerahkan diri ke pihak DKM Masjid Al-Falah untuk kemudian minta diantarkan ke Polda Metro Jaya.

"Kami dari DKM Masjid Al-Fallah Pejompongan beritikad baik membawa satu orang DPO sesuai pres rilis kemarin, beliau DPO datang ke kami untuk menyerahkan diri," tutur Ketua Harian DKM Masjid Al-Falah Ferry di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10).
[Gambas:Video CNN]
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka. Salah satunya yakni Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar.

Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP.

Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Kata Jack, ancaman pembunuhan itu datang dari seorang yang disebut dengan panggilan Habib yang mendatangi masjid tersebut.
(dis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER