Hal ini terungkap dalam dakwaan Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang didakwa korupsi pengadaan alkes rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ratu Atut, Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT BPP Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini.
Sementara dalam korupsi pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangsel, Wawan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,9 miliar.
Jaksa mengatakan dalam proses pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangsel, terungkap biaya 'upload ghaib' dan evaluasi panitia pengadaan kurang lebih sebesar Rp103 juta. Biaya upload ghaib ini merupakan fee untuk menggagalkan perusahaan tertentu dalam proses lelang pengadaan tersebut.
"Akibat perbuatan tersebut, terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp79.789.124.106,35 atas tindakan korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten dan kerugian negara sebesar Rp14.528.805.001,75 terkait korupsi pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangsel," katanya.
Nama Rano Karno sebelumnya juga pernah disebut menerima uang Rp700 juta dalam surat tuntutan Ratu Atut pada tahun 2017. Uang yang diduga masuk ke kantong Rano dan sejumlah pihak lain bersumber dari perusahaan yang dipilih Wawan menjalankan proyek pengadaan alkes. Uang itu disalurkan oleh Yuni Astuti, staf PT BPP milik Wawan.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)